Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana atau kejahatan berupa sembilan unit senjata api laras pendek beserta amunisi atau pelurunya
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada sembilan unit senjata api laras pendek beserta 150 amunisi, baik laras pendek maupun laras panjang yang merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi Ermawan.
Selain senjata api beserta amunisi, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga memusnahkan barang bukti narkoba, di antaranya 201,82 gram sabu-sabu, 1,5 kilogram lebih ganja.
Kemudian, sebutir pil ekstasi, enam buah timbangan digital, 75 telepon genggam, serta sembilan botol minuman keras mengandung alkohol, dan beberapa barang bukti lainnya, kata Kepala Kejari Banda Aceh.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya seperti dipotong, dihancurkan, serta dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 164 perkara tindak pidana sejak Oktober 2020 hingga Juni 2021. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Edi Ermawan.
Pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tersebut turut disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, dan lainnya.
Kejaksaan musnahkan senjata api barang bukti kejahatan
Kamis, 15 Juli 2021 14:55 WIB