Suka Makmue (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kini mulai memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan nelayan di daerah itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Jadi, kita sengaja memperketat penyaluran BBM subsidi bagi nelayan agar BBM ini benar-benar digunakan untuk melaut, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar kegiatan nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya Aceh Ujang, Rabu.
Baca juga: Komunitas adat laut Aceh harapkan tak ada pembatasan BBM untuk nelayan
Ada pun syarat untuk bisa mendapatkan BBM subsidi dari SPBU yang sudah ditunjuk, kata Ujang, yakni para nelayan wajib menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan kartu nelayan.
Kemudian, kata dia, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan setempat baru akan menerbitkan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi nelayan ke SPBU resmi yang ditunjuk, yakni di SPBU Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Diplomasi bupati gugah BPH Migas tambah kuota BBM untuk nelayan Abdya
“Jadi, kalau nelayan tidak bisa memperlihatkan ketiga syarat tersebut, maka surat rekomendasi pengambilan BBM untuk nelayan tidak akan kita terbitkan,” kata Ujang.
Sedangkan jumlah maksimal per nelayan yang bisa mengambil BBM tersebut, kata dia, sebanyak 25 liter per orang per kapal.
Baca juga: Nelayan Aceh Barat butuh 443.600 kiloliter BBM
Ujang juga memastikan dengan penerapan sistem baru tersebut, maka diharapkan penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan ke depan di Nagan Raya akan semakin dapat dihindari, katanya mengharapkan.
Cegah penimbunan, Pemkab Nagan Raya perketat penyaluran BBM bagi nelayan
Rabu, 4 Agustus 2021 21:57 WIB