Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Belasan dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak menghadiri sidang paripurna yang digelar, Kamis.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, mengagendakan penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan qanun daerah.
Hingga Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengetuk palu memimpin sidang, hanya 12 dan dua pimpinan dewan dari 30 anggota lembaga wakil rakyat tersebut yang menghadiri sidang paripurna itu.
Ketidakhadiran belasan anggota DPRK Banda Aceh juga terlihat pada dua sidang paripurna sebelumnya. Pada sidang paripurna istimewa ulang tahun ke-810 Kota Banda Aceh, 22 April 2015, hanya dihadiri 17 anggota DPRK.
Begitu juga sidang paripurna mendengarkan pendapat fraksi terhadap 20 judul rancangan qanun yang diajukan, Senin (27/4), hanya dihadiri 17 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna karena mereka sedang menjalankan tugas di luar daerah.
"Di antaranya, ada yang diundang menghadiri HUT Kopassus di Jakarta. Ada juga menghadiri undangan pemerintah daerah di luar Aceh. Termasuk studi banding ke daerah lain," kata Arif Fadillah.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, pihaknya ke depan akan mengatur dan mengetatkan anggota dewan yang tugas ke luar daerah, sehingga tidak bersamaan dengan sidang paripurna DPRK Banda Aceh.
"Ke depan, kami akan membatasi dan lebih selektif terhadap anggota dewan yang tugas luar daerah. Ini dilakukan agar tugas-tugas dewan, terutama saat sidang paripurna lebih maksimal. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh," ungkap Arif Fadillah.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, mengagendakan penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan qanun daerah.
Hingga Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengetuk palu memimpin sidang, hanya 12 dan dua pimpinan dewan dari 30 anggota lembaga wakil rakyat tersebut yang menghadiri sidang paripurna itu.
Ketidakhadiran belasan anggota DPRK Banda Aceh juga terlihat pada dua sidang paripurna sebelumnya. Pada sidang paripurna istimewa ulang tahun ke-810 Kota Banda Aceh, 22 April 2015, hanya dihadiri 17 anggota DPRK.
Begitu juga sidang paripurna mendengarkan pendapat fraksi terhadap 20 judul rancangan qanun yang diajukan, Senin (27/4), hanya dihadiri 17 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna karena mereka sedang menjalankan tugas di luar daerah.
"Di antaranya, ada yang diundang menghadiri HUT Kopassus di Jakarta. Ada juga menghadiri undangan pemerintah daerah di luar Aceh. Termasuk studi banding ke daerah lain," kata Arif Fadillah.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, pihaknya ke depan akan mengatur dan mengetatkan anggota dewan yang tugas ke luar daerah, sehingga tidak bersamaan dengan sidang paripurna DPRK Banda Aceh.
"Ke depan, kami akan membatasi dan lebih selektif terhadap anggota dewan yang tugas luar daerah. Ini dilakukan agar tugas-tugas dewan, terutama saat sidang paripurna lebih maksimal. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh," ungkap Arif Fadillah.