Meulaboh (ANTARA Aceh) - Anggota DPR Kabupaten Aceh Barat minta pemerintah setempat segera memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada tiga orang nelayan yang ditangkap Pol Air Polda Sumatera Barat karena tidak mengantongi Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) ikan.
Anggota Komisi-C DPRK Aceh Barat Herman Abdullah di Meulaboh, Rabu menilai sangat tidak adil apabila pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum karena di saat seperti bulan puasa Ramadhan masyarakat dan nelayan yang lain bisa berkumpul dengan keluarga.
"Saya rasa tidak adil bagi mereka keluarga nelayan itu, pada saat kita warga Kabupaten Aceh Barat yang lainya melaksanakan ibadah puasa bersama keluarga dan lebarannya bersama keluarga, sementara mereka tidak," katanya.
Tiga nelayan tradisional Gampong (desa) Padang Seurehat, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ditangkap saat melaut satu bulan lalu di perairan laut wilayah Sumetera Barat yakni Ibnu Hajar (43), Aldi Afanda (25) dan Aldanes (26).
Ketiga nelayan bersama satu unit kapal motor (KM) Bunga Mawar ditangkap pihak kepolisian lokal Pol Air Sumbar dan saat ini prosesnya sudah di limpahkan ke Jaksa dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 1 tahun penjara.
Herman menyatakan, sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukan masih rendahnya perlindungan pemerintah bagi masyarakat nelayan, apalagi kejadian tertangkapnya nelayan Aceh Barat ini kurang direspon.
"Kami di DPRK sangat mendukung sikap keluarga nelayan yang sudah menjumpai kepala daerah agar mendapat pendampingan hukum suami mereka yang masih ditahan oleh pihak Polda Sumatera Barat," imbuhnya.
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Aceh Barat ini menyampaikan, keluarga nelayan sudah mendatangi langsung bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah, artinya niat baik untuk menyelesaikan persoalan itu tingal pada kepala daerah.
Sebut Herman, sebelum muncul dipemberitaan media, kasus ini seolah dibiarkan sehingga keluarga nelayan berasal dari keluarga miskin itu berjalan sendiri, sampai-sampai pengurusan administrasi yang dimintakan pihak Polda Sumbar selama 20 hari tidak dilakukan sehingga kasus itu sudah di limpahkan pada Kejaksaan setempat.
Karena kasus ini sudah berlarut, kalangan DPRK meminta bupati dalam hal ini pasti dapat mengutus intansi terkait untuk membantu pendampingan dan bantuan hukum agar ada rasa keadilan dirasakan oleh masyarakat nelayan yang selama ini dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia itu.
"Jadi sejauh manalah kekuatan mereka berjuang sendiri, walaupun ada panglima laot dan keluarga segalamam, tapikan banyak keterbatasan yang dimiliki mereka apabila berhadapan dengan masalah hukum," katanya menambahkan.
Anggota Komisi-C DPRK Aceh Barat Herman Abdullah di Meulaboh, Rabu menilai sangat tidak adil apabila pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum karena di saat seperti bulan puasa Ramadhan masyarakat dan nelayan yang lain bisa berkumpul dengan keluarga.
"Saya rasa tidak adil bagi mereka keluarga nelayan itu, pada saat kita warga Kabupaten Aceh Barat yang lainya melaksanakan ibadah puasa bersama keluarga dan lebarannya bersama keluarga, sementara mereka tidak," katanya.
Tiga nelayan tradisional Gampong (desa) Padang Seurehat, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ditangkap saat melaut satu bulan lalu di perairan laut wilayah Sumetera Barat yakni Ibnu Hajar (43), Aldi Afanda (25) dan Aldanes (26).
Ketiga nelayan bersama satu unit kapal motor (KM) Bunga Mawar ditangkap pihak kepolisian lokal Pol Air Sumbar dan saat ini prosesnya sudah di limpahkan ke Jaksa dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 1 tahun penjara.
Herman menyatakan, sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukan masih rendahnya perlindungan pemerintah bagi masyarakat nelayan, apalagi kejadian tertangkapnya nelayan Aceh Barat ini kurang direspon.
"Kami di DPRK sangat mendukung sikap keluarga nelayan yang sudah menjumpai kepala daerah agar mendapat pendampingan hukum suami mereka yang masih ditahan oleh pihak Polda Sumatera Barat," imbuhnya.
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Aceh Barat ini menyampaikan, keluarga nelayan sudah mendatangi langsung bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah, artinya niat baik untuk menyelesaikan persoalan itu tingal pada kepala daerah.
Sebut Herman, sebelum muncul dipemberitaan media, kasus ini seolah dibiarkan sehingga keluarga nelayan berasal dari keluarga miskin itu berjalan sendiri, sampai-sampai pengurusan administrasi yang dimintakan pihak Polda Sumbar selama 20 hari tidak dilakukan sehingga kasus itu sudah di limpahkan pada Kejaksaan setempat.
Karena kasus ini sudah berlarut, kalangan DPRK meminta bupati dalam hal ini pasti dapat mengutus intansi terkait untuk membantu pendampingan dan bantuan hukum agar ada rasa keadilan dirasakan oleh masyarakat nelayan yang selama ini dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia itu.
"Jadi sejauh manalah kekuatan mereka berjuang sendiri, walaupun ada panglima laot dan keluarga segalamam, tapikan banyak keterbatasan yang dimiliki mereka apabila berhadapan dengan masalah hukum," katanya menambahkan.