Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengintesifkan sosialisasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin, mengatakan dengan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan wajiba pajak tidak lagi karena keterpaksaan, tetapi menjadi suka rela.
"Banyak poin yang harmonisasi peraturan perpajakan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena ini merupakan bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021," kata Imanul Hakim.
Menurut dia, kendati banyak poin dalam undangan-undang tersebut yang harus disampaikan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, baik perseorangan maupun badan, namun terpenting yang perlu disosialisasikan adalah program pengungkapan pajak secara sukarela.
Imanul Hakim mengatakan program pengungkapan pajak secara sukarela ini mulai berlaku 1 Januari 2022. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui program tersebut dan bagaimana pelaksanaannya.
"Selama ini, pajak dianggap mengganggu pendapatan, baik dunia usaha maupun perseorangan. Dengan adanya program diharapkan pengungkapan pajak menjadi sukarela dan tidak lagi sebuah keterpaksaan," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan perpajakan di Indonesia terus berinovasi dalam melayani wajib pajak, baik perseorangan maupun badan. Inovasi tersebut termasuk penerapan teknologi informasi dalam pelayanan.
Ke depan, kata Imanul Hakim, wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak, tetapi sebaliknya kantor pajak yang menyampaikannya kepada wajib pajak. Dan ini akan berlaku pada 2024.
"Hal ini merupakan bagian dari program pembaharuan teknologi informasi. Nantinya, wajib pajak bisa mengomplain jika SPT yang disampaikan ada kekeliruan. Semuanya dilakukan untuk memudahkan wajib pajak," kata Imanul Hakim.
DJP Aceh intensifkan sosialisasi UU harmonisasi peraturan perpajakan
Senin, 29 November 2021 19:26 WIB