Langsa (ANTARA Aceh) - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M Ihsan Ahyat menyatakan usai cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H tahun 2015, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Aceh Timur wajib masuk kerja pada hari Rabu (22/7).
"Wajib masuk kerja kembali seperti biasa sejak Rabu besok. Cuti bersama lebaran berlaku hingga Selasa," kata Ihsan ketika dihubungi dari Langsa, Senin (20/7).
Menurutnya, cuti lebaran sejak tanggal 16 s/d 21 Juli. Sehingga semua pegawai sudah kembali bekerja lagi seperti biasa. Bila ada yang tidak masuk tentu pimpinan akan memberi sanksi.
"Jika bolos tentu akan ada sanksi baik secara administratif maupun teguran dari Pak Bupati," tandasnya.
Dia menghimbau kepada segenap pegawai negeri sipil di Aceh Timur untuk bisa masuak kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Karena, lanjut dia, kesempatan libur lebaran yang dipergunakan pegawai untuk mudik dan bersilaturahmi sangat panjangn waktunya.
Untuk itu, dia berharap agar hari pertama masuk kerja bisa benar - benar dijadikan disiplin oleh abdi negara.
"Wajib masuk kerja kembali seperti biasa sejak Rabu besok. Cuti bersama lebaran berlaku hingga Selasa," kata Ihsan ketika dihubungi dari Langsa, Senin (20/7).
Menurutnya, cuti lebaran sejak tanggal 16 s/d 21 Juli. Sehingga semua pegawai sudah kembali bekerja lagi seperti biasa. Bila ada yang tidak masuk tentu pimpinan akan memberi sanksi.
"Jika bolos tentu akan ada sanksi baik secara administratif maupun teguran dari Pak Bupati," tandasnya.
Dia menghimbau kepada segenap pegawai negeri sipil di Aceh Timur untuk bisa masuak kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Karena, lanjut dia, kesempatan libur lebaran yang dipergunakan pegawai untuk mudik dan bersilaturahmi sangat panjangn waktunya.
Untuk itu, dia berharap agar hari pertama masuk kerja bisa benar - benar dijadikan disiplin oleh abdi negara.