Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh oleh oknum pegawai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah XIII Aceh.
"Terhadap kasus tersebut kami sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak lima orang, termasuk saksi pelapor dan terlapor," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu.
Terhadap kasus tersebut, kata Ryan, pihaknya juga telah mendapatkan rekaman CCTV terkait dengan peristiwa dugaan penganiayaan mahasiswa tersebut.
Ryan menyampaikan, sejauh ini polisi sudah mengumpulkan dua alat bukti. Meski demikian kasus ini kemungkinan besar bakal diselesaikan lewat jalur mediasi.
"Pada intinya dua alat bukti sudah kita kumpulkan, tapi kita tetap mediasikan terkait kejadian tersebut. Kalau memang tidak ada titik temu maka proses akan kita lanjutkan," ujarnya.
Ryan menyebutkan, berdasarkan rekaman CCTV, terlapor berinisial KAM tidak melakukan pemukulan terhadap mahasiswa tersebut, melainkan hanya penganiayaan ringan.
Di mana, lanjut Ryan, terlapor hanya menarik kerah baju mahasiswa itu, kemudian digiring keluar ruangan. Setelah itu saat berada di depan pintu terlapor menjambak rambut mahasiswa tersebut.
"Itu yang terjadi sesuai dengan CCTV yang kita dapatkan. Pemukulan tidak ada, karena CCTV nya jelas, makanya kita coba untuk mediasi dulu. Karena ini tipiring, masuk ke penganiayaan ringan," kata Ryan.
Dalam kesempatan ini, mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh Sabaruddin yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula saat dirinya mendatangi LLDikti XIII Aceh.
Di sana, kata Sabar, dirinya hanya ingin menanyakan alasan kenapa KIP (kartu Indonesia pintar) kuliahnya diturunkan dari Rp8,4 juta menjadi Rp7,5 juta.
"Bukan kejelasan yang saya dapatkan tapi tindakan kasar. Saya dicekik, dijambak dan diseret ke luar ruangan. Saya laporkan ke Polresta hari itu juga," kata Sabaruddin.
Dalam kesempatan ini, Sabar juga kecewa dengan pihak kampusnya karena saat ia melaporkan peristiwa itu kampus malah mengancamnya untuk segera mencabut laporan polisi.
"Atas laporan saya, kampus mengancam saya apabila tidak mencabut laporan atas penganiayaan yang saya alami, maka akan dikeluarkan dari kampus, ini sangat tidak adil," demikian Sabaruddin.
Polisi periksa lima saksi kasus dugaan penganiayaan mahasiswa
Rabu, 22 Desember 2021 17:40 WIB