Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kesadaran pengusaha di Kabupaten Aceh Barat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) masih terbilang rendah, karena kurangnya mendapat sosialisasi dari pihak terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Aceh Barat Ika Suhannas di Meulaboh, Kamis mengatakan, hal itu ditandai dengan masih banyak ditemukan pertokoan dan bangunan berbagai usaha di seputar Meulaboh tidak memiliki IMB.
"Karena itulah dengan kita turun langsung menertibkan juga sekaligus membantu instansi terkait dalam memberikan sosialisasi penyadaran kepada pengusaha untuk mengurus IMB," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai melakukan razia pemeriksaan IMB dan pengusaha warung internet (warnet) di seputar Meulaboh terkait dengan izin usaha dan aktivitas mereka tidak melangar Undang-Undang Negara RI maupun penjabaran dari aturan daerah dalam bentuk qanun.
Ika Suhannas menjelaskan, sebagian besar pertokoan dan ruko berada di Jalan Manek Roe, Jalan Nasional dan Sisiga Magaraja didatangi dalam razia gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Aceh Barat ditemukan banyak pengusaha tidak memiliki IMB dan aktivitas warnet melangar aturan daerah.
Tegasnya, seluruh pemilik usaha yang ditemukan itu selain tidak memiliki IMB malahan ada yang sudah menambah bangunan sampai pada batas-batas diizinkan sehingga diberi peringatan, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan pengusuran.
"Hari ini kita memberikan peringatan dulu, kalau nanti juga tidak diindahkan maka tim akan turun melakukan pembersihan. Kemudian untuk warnet juga sudah kita inggatkan penempatan layar monitor tidak boleh membelakangi pandangan dari depan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah (qanun) yang mengatur tentang ketentuan usaha warnet, salah satunya penempatan layar monitor compuiter tidak boleh membelakangi pandangan umum sehingga dicurigai melangar syariat membuka situs-situs porno.
Dia menyatakan, dunia usaha sangat dibutuhkan tumbuh dan berkembang, namun seiring tingginya pembangunan di daerah itu tidak boleh mengabaikan peraturan pemerintah yang sudah diatur lebih spesifik dengan kearifan lokal.
Persoalan tarif pada warnet menurut dia langsung ditangani oleh pihak Dishubtel, sementara pihaknya memfokuskan pada upaya penertiban dan pelaksanaan qanun tentang IMB maupun aktivitas usaha penyedia jasa warnet.
"Dalam razia gabungan ini kita punya tugas masing-masing namun kita turun bersama. Persoalan-persoalan mengenai penegakan qanun itu terus kita lakukan, semua aturan yang sudah ada kita harapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak," katanya menambahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Aceh Barat Ika Suhannas di Meulaboh, Kamis mengatakan, hal itu ditandai dengan masih banyak ditemukan pertokoan dan bangunan berbagai usaha di seputar Meulaboh tidak memiliki IMB.
"Karena itulah dengan kita turun langsung menertibkan juga sekaligus membantu instansi terkait dalam memberikan sosialisasi penyadaran kepada pengusaha untuk mengurus IMB," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai melakukan razia pemeriksaan IMB dan pengusaha warung internet (warnet) di seputar Meulaboh terkait dengan izin usaha dan aktivitas mereka tidak melangar Undang-Undang Negara RI maupun penjabaran dari aturan daerah dalam bentuk qanun.
Ika Suhannas menjelaskan, sebagian besar pertokoan dan ruko berada di Jalan Manek Roe, Jalan Nasional dan Sisiga Magaraja didatangi dalam razia gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Aceh Barat ditemukan banyak pengusaha tidak memiliki IMB dan aktivitas warnet melangar aturan daerah.
Tegasnya, seluruh pemilik usaha yang ditemukan itu selain tidak memiliki IMB malahan ada yang sudah menambah bangunan sampai pada batas-batas diizinkan sehingga diberi peringatan, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan pengusuran.
"Hari ini kita memberikan peringatan dulu, kalau nanti juga tidak diindahkan maka tim akan turun melakukan pembersihan. Kemudian untuk warnet juga sudah kita inggatkan penempatan layar monitor tidak boleh membelakangi pandangan dari depan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah (qanun) yang mengatur tentang ketentuan usaha warnet, salah satunya penempatan layar monitor compuiter tidak boleh membelakangi pandangan umum sehingga dicurigai melangar syariat membuka situs-situs porno.
Dia menyatakan, dunia usaha sangat dibutuhkan tumbuh dan berkembang, namun seiring tingginya pembangunan di daerah itu tidak boleh mengabaikan peraturan pemerintah yang sudah diatur lebih spesifik dengan kearifan lokal.
Persoalan tarif pada warnet menurut dia langsung ditangani oleh pihak Dishubtel, sementara pihaknya memfokuskan pada upaya penertiban dan pelaksanaan qanun tentang IMB maupun aktivitas usaha penyedia jasa warnet.
"Dalam razia gabungan ini kita punya tugas masing-masing namun kita turun bersama. Persoalan-persoalan mengenai penegakan qanun itu terus kita lakukan, semua aturan yang sudah ada kita harapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak," katanya menambahkan.