Simeulue (ANTARA) - Puluhan rumpon atau sarang ikan milik nelayan yang dipasang di perairan laut di Kabupaten Simeulue hingga kini belum memiliki izin.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue Isdawati melalui Kepala Bidang Perikanan dan Tangkap Roli di Simeulue, Rabu, mengatakan meski belum memiliki izin, namun pihaknya belum menertibkannya.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, pemasangan rumpon itu harus memiliki izin," kata Roli.
Namun, kata Roli, pihaknya belum menerapkan peraturan menteri tersebut karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat khususnya nelayan.
"Untuk penerapan izin, belum kami lakukan. Saat ini masih dalam tahan sosialisasi, ke depan kita akan terapkan dan setiap rumpon wajib mengantongi izin," ujar Roli.
Roli mengatakan rumpon nelayan yang terpasang di perairan Simeulue terdata mencapai 50 unit. Dari puluhan rumpon tersebut, empat unit di antaranya merupakan bantuan Anggota DPRK Simeulue melalui Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Simeulue.
"Untuk angka pastinya berapa jumlah semua rumpon milik nelayan, kami belum bisa pastikan. Namun, yang terdata baru 50 unit. Ada juga empat di antaranya bantuan anggota dewan," kata Roli.
Murajim, seorang nelayan pemilik rumpon, mengatakan biaya membuat sarang ikan tersebut mencapai Rp50 juta lebih. Biaya tersebut juga tergantung kedalaman laut tempat rumpon dipasang.
"Rumpon laut memudahkan nelayan dalam menangkap ikan. Namun karena biaya pembuatannya cukup mahal sehingga hanya beberapa nelayan saja yang mampu membuatnya," kata Murajim.
Rumpon nelayan Simeulue belum ada izin, ini penjelasan DKP Simeulue
Rabu, 19 Januari 2022 17:12 WIB