Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, menggelar aksi unjuk rasa mendesak Bupati setempat untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Rapala.
Masa yang didominasi kaum ibu dari empat desa, yakni Paya Rehat, Tengku Tinggi, Tanjung Lipat dan Lubuk Aceh itu, datang ke Kantor Bupati Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Kualasimpang, dengan menggunakan kenderaan bak terbuka.
Puluhan personil polisi dari Polres Aceh Tamiang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja tampak mengawal ketat jalannya aksi damai tersebut.
Dalam orasinya, warga mendesak Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati untuk menyelesaikan sengketa penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT Rapala.
Pengunjuk rasa juga meminta keluarga mereka yang ditahan aparat penegak hukum agar dibebaskan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan hanya semata untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya.
"Kami datang kemari meminta dan mempertanyakan komitmen Bupati untuk menyelesaikan sengketa lahan ini yang telah berlangsung lama dan pihak kami juga sudah di tahan aparat hukum," teriak Koordinator Aksi Muhammad Idris melalui alat pengeras suara.
Idris juga mengemukakan agar Bupati Aceh Tamiang dapat meninjau ulang HGU serta izin yang dimiliki perusahaan perkebunan PT.Rapala.
"Bupati jangan menutup mata tentang masalah ini. Rakyat jadi korban, 12 orang saudara kami sudah di tahan. Mana komitmen anda Bapak Bupati," seru Idris lagi.
Dalam petisinya, para pendemo meminta Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tamiang agar memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan mantan Kepala BPN Aceh Tamiang yang ditenggarai terlibat dalam proses perpanjangan HGU PT Rapala.
"Kepolisian harus periksa Kepala BPN Aceh dan Aceh Tamiang, karena diduga mereka terlibat dalam perpanjangan HGU. Penegak hukum harus adil," tandas Idris.
Setelah berorasi lama, akhirnya Assisten I Tata Pemerintahan Helmi yang merupakan perwakilan Pemkab Aceh Tamiang menjumpai mereka. Akan tetapi massa menolak bertemu dengan Helmi.
Pasalnya, sudah berapa kali aksi, Pemkab selalu mengutus Helmi sebagai delegasi untuk bertemu pendemo dan tidak ada hasil apapun yang tercapai.
"Kami minta Bupati Hamdan Sati, bukan Pak Helmi yang sudah sering bernegosiasi dengan kami dan nihil hasilnya," teriak pendemo menolak.
Helmi berusaha menyakinkan pendemo, bahwa Bupati sedang melaksanakan tugas di Jakarta. "Benar Pak Bupati tidak ada di kantor, beliau sedang tugas luar daerah," ujar Helmi.
Mendengar penjelasan Assisten I tersebut, massa mengancam akan menduduki kantor Bupati dengan cara mendirikan tenda untuk bermalam agar bisa bertemu Hamdan Sati.
Namun, jelang shalat Ashar, massa urung menduduki gedung kantor Bupati dan membubarkan diri secara tertib.
Masa yang didominasi kaum ibu dari empat desa, yakni Paya Rehat, Tengku Tinggi, Tanjung Lipat dan Lubuk Aceh itu, datang ke Kantor Bupati Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Kualasimpang, dengan menggunakan kenderaan bak terbuka.
Puluhan personil polisi dari Polres Aceh Tamiang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja tampak mengawal ketat jalannya aksi damai tersebut.
Dalam orasinya, warga mendesak Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati untuk menyelesaikan sengketa penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT Rapala.
Pengunjuk rasa juga meminta keluarga mereka yang ditahan aparat penegak hukum agar dibebaskan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan hanya semata untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya.
"Kami datang kemari meminta dan mempertanyakan komitmen Bupati untuk menyelesaikan sengketa lahan ini yang telah berlangsung lama dan pihak kami juga sudah di tahan aparat hukum," teriak Koordinator Aksi Muhammad Idris melalui alat pengeras suara.
Idris juga mengemukakan agar Bupati Aceh Tamiang dapat meninjau ulang HGU serta izin yang dimiliki perusahaan perkebunan PT.Rapala.
"Bupati jangan menutup mata tentang masalah ini. Rakyat jadi korban, 12 orang saudara kami sudah di tahan. Mana komitmen anda Bapak Bupati," seru Idris lagi.
Dalam petisinya, para pendemo meminta Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tamiang agar memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan mantan Kepala BPN Aceh Tamiang yang ditenggarai terlibat dalam proses perpanjangan HGU PT Rapala.
"Kepolisian harus periksa Kepala BPN Aceh dan Aceh Tamiang, karena diduga mereka terlibat dalam perpanjangan HGU. Penegak hukum harus adil," tandas Idris.
Setelah berorasi lama, akhirnya Assisten I Tata Pemerintahan Helmi yang merupakan perwakilan Pemkab Aceh Tamiang menjumpai mereka. Akan tetapi massa menolak bertemu dengan Helmi.
Pasalnya, sudah berapa kali aksi, Pemkab selalu mengutus Helmi sebagai delegasi untuk bertemu pendemo dan tidak ada hasil apapun yang tercapai.
"Kami minta Bupati Hamdan Sati, bukan Pak Helmi yang sudah sering bernegosiasi dengan kami dan nihil hasilnya," teriak pendemo menolak.
Helmi berusaha menyakinkan pendemo, bahwa Bupati sedang melaksanakan tugas di Jakarta. "Benar Pak Bupati tidak ada di kantor, beliau sedang tugas luar daerah," ujar Helmi.
Mendengar penjelasan Assisten I tersebut, massa mengancam akan menduduki kantor Bupati dengan cara mendirikan tenda untuk bermalam agar bisa bertemu Hamdan Sati.
Namun, jelang shalat Ashar, massa urung menduduki gedung kantor Bupati dan membubarkan diri secara tertib.