Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan meminta seluruh wajib pajak yang masih memiliki utang untuk segera melunasi utang dengan memanfaatkan tahun pembinaan.
"Tahun 2015 merupakan masa pembinaan untuk wajib pajak dan untuk 2016 merupakan tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak," kata Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan usai sosialisasi kesepakatan bersama Ditjen Pajak dengan Kejaksaan RI yang berlangsung di Banda Aceh dan turut hadir diantaranya Kejati Aceh Tarmizi, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono.
Ia menjelaskan apabila utang tersebut dilunasi pada tahun 2015 maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Mekar mengatakan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakam hukum seiring menjalin kerja sama institusi penegakan hukum.
Pihaknya meyakini dengan meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum maka penerimaan negara di sektor pajak akan terus meningkat di masa mendatang.
Ia menambahkan penerimaan pajak dari perseorangan non karyawan masih rendah dari penerimaan nasional yakni masih sekitar Rp5,3 triliun dan akan terus ditingkatkan di masa mendatang.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan pihaknya juga terus membangun sinergi, mengedukasi dan evaluasi serta mengadakan sosialisasi bersama kepada wajib pajak.
"Jika edukasi kepada wajib pajak sudah, diingatkan dan juga tidak patuh maka akan dilakukan langkah penegakan hukum," katanya.
"Tahun 2015 merupakan masa pembinaan untuk wajib pajak dan untuk 2016 merupakan tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak," kata Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan usai sosialisasi kesepakatan bersama Ditjen Pajak dengan Kejaksaan RI yang berlangsung di Banda Aceh dan turut hadir diantaranya Kejati Aceh Tarmizi, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono.
Ia menjelaskan apabila utang tersebut dilunasi pada tahun 2015 maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Mekar mengatakan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakam hukum seiring menjalin kerja sama institusi penegakan hukum.
Pihaknya meyakini dengan meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum maka penerimaan negara di sektor pajak akan terus meningkat di masa mendatang.
Ia menambahkan penerimaan pajak dari perseorangan non karyawan masih rendah dari penerimaan nasional yakni masih sekitar Rp5,3 triliun dan akan terus ditingkatkan di masa mendatang.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan pihaknya juga terus membangun sinergi, mengedukasi dan evaluasi serta mengadakan sosialisasi bersama kepada wajib pajak.
"Jika edukasi kepada wajib pajak sudah, diingatkan dan juga tidak patuh maka akan dilakukan langkah penegakan hukum," katanya.