"Penanganan kasus ini di tingkat penyidikan dan penuntutan sudah selesai. Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Idi Muhammad Ali Akbar di Banda Aceh, Kamis.
Muhammad Ali Akbar menyatakan, kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni berinisial N selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan atau PPTK dan T Is selaku rekanan proyek. Kedua tersangka ditahan sejak beberapa bulan lalu.
Kasus korupsi ini sudah ditangani sejak akhir 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015. Dan direncanakan, Senin (30/11) ini dilimpahkan ke pengadilan, kata dia.
"Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp365,6 juta. Dari jumlah kerugian tersebut, sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan," ungkap Muhammad Ali Akbar.
Pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur meliputi pembangunan 12 gedung perkantoran di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.
Pembangunan 12 gedung pemerintahan tersebut menelan biaya keseluruhan mencapai Rp38 miliar, dibangun tiga tahun anggaran, 2009, 2010, dan 2011.
Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Di akhir tahun 2011 tim Inspektorat Aceh Timur menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun, tapi laporan dan anggaran telah ditarik 100 persen.
Muhammad Ali Akbar menyebutkan, temuan awal tim inspektorat menyebutkan ada sebesar Rp1,8 miliar lebih fisik bangunan belum dikerjakan.
Kemudian, tim inspektorat memeriksa kembali proyek tersebut. Dan ditemukan ada pekerjaan dengan nilai Rp1,5 miliar lebih selesai dikerjakan.
"Jadi ada selisih sebesar Rp365,6 juta yang tidak dikerjakan dan menjadi kerugian negara. Untuk kasus ini, kami juga sudah memeriksa dan memintai keterangan 30-an saksi, termasuk saksi ahli," kata Muhammad Ali Akbar.