Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak kejaksaan mengusut sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami mendesak kejaksaan di Aceh mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang kami nilai mengendap," ungkap Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis.
Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh, kata dia, ada sejumlah dugaan korupsi yang belum selesai ditangani dan dilanjutkan hingga peradilan.
Di antaranya, sebut Hayatuddin, dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan dengan nilai Rp136 miliar yang bersumber dari APBA 2013 di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan Taufik Mahdi, mantan rumah sakit tersebut sebagai tersangka.
Berikutnya, kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendapatan Aceh Paradis dan kawan-kawan.
Selanjutnya, dugaan korupsi keterlibatan dua anggota DPR Aceh dalam kasus korupsi PDPL Lhokseumawe dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta.
"Serta beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Semua kasus korupsi tersebut harus dituntaskan agar kepercayaan kepada kejaksaan meningkat," kata dia.
Hayatuddin Tanjung menyebutkan, peringatan Hari Antikorupsi yang diperingati setiap 9 Desember harus menjadi momentum pengusutan sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Aceh tersebut.
Selain itu, pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam beberapa hari ke depan juga harus menjadi semangat baru menuntaskan perkara korupsi yang belum tuntas.
"Kami berharap kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru nantinya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, kami menilai indikasi korupsi di Aceh semakin menggurita," kata Hayatuddin Tanjung.
"Kami mendesak kejaksaan di Aceh mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang kami nilai mengendap," ungkap Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis.
Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh, kata dia, ada sejumlah dugaan korupsi yang belum selesai ditangani dan dilanjutkan hingga peradilan.
Di antaranya, sebut Hayatuddin, dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan dengan nilai Rp136 miliar yang bersumber dari APBA 2013 di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan Taufik Mahdi, mantan rumah sakit tersebut sebagai tersangka.
Berikutnya, kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendapatan Aceh Paradis dan kawan-kawan.
Selanjutnya, dugaan korupsi keterlibatan dua anggota DPR Aceh dalam kasus korupsi PDPL Lhokseumawe dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta.
"Serta beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Semua kasus korupsi tersebut harus dituntaskan agar kepercayaan kepada kejaksaan meningkat," kata dia.
Hayatuddin Tanjung menyebutkan, peringatan Hari Antikorupsi yang diperingati setiap 9 Desember harus menjadi momentum pengusutan sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Aceh tersebut.
Selain itu, pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam beberapa hari ke depan juga harus menjadi semangat baru menuntaskan perkara korupsi yang belum tuntas.
"Kami berharap kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru nantinya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, kami menilai indikasi korupsi di Aceh semakin menggurita," kata Hayatuddin Tanjung.