Meulaboh (ANTARA Aceh) - Lima orang pekerja wanita pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, Aceh mendatangi Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi setempat menuntut hak mereka dibayarkan dari pemberi kerja.

"Kami mendesak segera diselesaikan permasalahan kami melalui dinas karena ini berkaitan dengan permasalahan industri,"kata salah seorang pekerja wanita di Meulaboh, Senin.

Kedatangan pekerja SPBU Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh.

Kelima perempuan itu menanyakan perkembangan masalah perselisihan hak yakni pemotongan upah oleh pihak perusahaan pemberi kerja yang telah bertahun-tahun terhadap pekerja perempuan tersebut.

"Disnaker telah menemui pihak SPBU dan meminta segera melaksanakan kewajibannya sesuai UU ketegakerjaan. Namun hal itu nyatanya sampai sekarang tidak dilaksankan oleh pihak perusahaan,"kata Koordinator LBH Pos Meulaboh Herman, SH.

Hasil pertemuan tersebut, pihak Disnaker berjanji akan memanggil pihak SPBU bersangkutan untuk kesekian kalinya dan akan dibuat perundingan paling lama hari Jum¿at (15/1) dengan menghadirkan mediator ketenagakerjaan dari Provinsi Aceh.

Herman menilai, belum adanya suatu itikad baik dari pihak perusahaan dengan pekerjanya sehingga mekanisme penyelesaian harus difasilitasi oleh mediator pemda tingkat satu karena hal ini juga akan menjadi bagian untuk proses selanjutnya jika harus sempai ke pengadilan perselisihan hubungan industrial.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari pada upah minimum, jadi sangat jelas ada pelanggaran di sini, dimana UMP menjadi suatu batas minimal upah yang harus dipenuhi pengusaha kepada karyawan,"katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026