Banda Aceh (ANTARA) - Empat terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan 225 ekor sapi dengan nilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Aceh meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Permintaan tersebut disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Junaidi, Jully Fuadi dan kawan-kawan dalam nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Jumat.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi masing-masing sebagai hakim anggota. Adapun empat terdakwa tindak korupsi pengadaan sapi tersebut yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa, mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.
"Fakta persidangan terungkap bahwa pengadaan sapi dilaksanakan para terdakwa sesuai kontrak. Dan ini diperkuat dengan berita acara serah terima sapi. Berita acara memuat sapi yang diserahkan dalam keadaan baik dan sehat serta jumlah sesuai dengan kontrak kerja," kata Junaidi.
Dan ini juga dibuktikan dari keterangan saksi di persidangan, kata Junaidi, tidak seorang pun saksi menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Jully Fuadi, penasihat hukum lainnya, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan mengungkap adanya perbedaan antara berita acara perkara dengan dakwaan. Seharus, berita acara perkara dan dakwaan harus sesuai.
"Di persidangan ada saksi menganulir keterangannya dalam BAP. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan lara terdakwa," kata Jully Fuadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan menuntut terdakwa Kuswandi dan Idris selaku kontraktor pelaksana pengadaan sapi masing-masing dengan hukuman delapan tahun enam bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Dan untuk terdakwa Kuswandi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.
Sedangkan terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana, JPU menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun enam bulan. Serta menuntut hukuman denda masing-masing Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.
Sedangkan terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa.
Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi Rp3,4 miliar minta dibebaskan
Jumat, 27 Mei 2022 18:42 WIB