Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Shah Triza Putra Utama menyatakan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang melanggar tiga regulasi tentang ketenagakerjaan.

"Pertama menyangkut ketenagakerjaan, wajib lapor dan keikutsertaan karyawan BPJS. Karena ini permasalahan pelanggaran regulasi, Pemkab Aceh Barat tidak bisa melakukan penyelidikan dan penertiban karena hanya bersifat pegawai pengawas, tidak berhak untuk itu," katannya di Meulaboh, Sabtu.

Pascaaksi demo mantan pekerja dan masyarakat Gampong (desa) Blang Beurandang memblokade dan menyegel area SPBU di kawasan mereka, instansi terkait telah menindak lanjuti dengan memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pihak Provinsi Aceh.

Kata Shah Triza, Dinsosnaketrans Aceh Barat telah mengeluarkan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dan proses itu sudah dilimpahkan kepada Disnaker Provinsi Aceh dan sudah dilakukan pertemuan untuk itu.

Permasalahan menyangkut regulasi sudah masuk dalam agenda prioritas instansi terkait di tingkat Provinsi Aceh dan akan segera dilakukan pemeriksaan ke SPBU Blang Beurandang, menelusuri temuan tersebut.

"Kalau mediasi, itukan penyelesaikan sengketa, nah yang kita lihat kondisi hari ini mereka tidak mau hadir setiap kali kita pangil, kalau mediasikan harus terlibat semua. Gubernur undang saja pengusaha ini tidak mau datang," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah bisa saja melakukan gugatan terhadap managerial perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaikan Perselisihan Hubungan Industri (UU-PHI), namun itu merupakan solusi terakhir.

Pemerintah Aceh masih berupaya memperbaiki apabila ada pengusaha "membandel" dengan cara lebih arif dan bijaksana, untuk menyelesaikan persengketaan tersebut pemerintah harus membentangkan lintas koordinasi kepada pihak lebih berkompeten.

Diakui Pemkab Aceh Barat tidak memiliki mediator yang notabenenya mampu menengahi perselisihan antar pekerja dan pengusaha di daerah itu, karenanya Pemkab terus melakukan berbagai upaya koordinasi pada pemerintah atasan.

"Pemda bisa saja mengugat melalui PHI terhadap perusahaan itu, tapi yang kita harapkan ini selesai dulu, kita tidak bisa beragan-angan kesana. Baru itu satu masalah yang memang kita anggap pengusaha yang bandel, selama saya berada di sini," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026