Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Aceh tegas terkait keikutsertaan Flavia Celly Jatmiko dalam Miss Indonesia 2016 karena mengatasnamakan wakil Aceh.
"Kita mengecam tindakan salah satu peserta Miss Indonesia 2016 atas nama Flavia Celly Jatmiko yang dengan beraninya mengklaim mewakili Provinsi Aceh," Katanya di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan tindakan tersebut telah melukai upaya penegakan Syariat Islam di Aceh.
Pihaknya juga mengecam Panitia Miss Indonesia 2016 yang telah secara sepihak memasukkan peserta atas nama Aceh, sebab kegiatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan penerapan Syariat Islam dan budaya lokal Aceh.
"Terhadap perempuan Aceh asli saja kita tidak sepakat untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut, apalagi terhadap orang yang notabene berada di luar Aceh lalu mengatasnamakan Aceh," katanya.
Karena itu, Farid,meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat bersikap tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurut dia, ini bukan kali pertama Aceh dicatut namanya dan kecolongan di ajang yang mengumbar aurat tersebut.
Pada 2015, ada juga perempuan yang mengklaim mewakili Aceh ke ajang Miss Indonesia.
"Kita meminta kepada Ulama dan Umara Aceh untuk mengeluarkan aturan khusus yang melarang pengiriman Perempuan Aceh ke ajang Kontes Kecantikan Puteri Indonesia atau Miss Indonesia yang merupakan ajang membuka aurat, demi menjaga marwah dan martabat Masyarakat Aceh dengan keistimewaan syariatnya," katanya.
Farid menambahkan, kepada pihak-pihak yang terbukti memberikan rekomendasi agar diberikan sanksi tegas, karena telah menjual kehormatan masyarakat Aceh yang religius di pentas nasional.
"Kita berharap di tahun mendatang pemerintah dapat melakukan upaya preventif sehingga tidak ada orang yang secara sepihak mengklaim mewakili Aceh," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
"Kita mengecam tindakan salah satu peserta Miss Indonesia 2016 atas nama Flavia Celly Jatmiko yang dengan beraninya mengklaim mewakili Provinsi Aceh," Katanya di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan tindakan tersebut telah melukai upaya penegakan Syariat Islam di Aceh.
Pihaknya juga mengecam Panitia Miss Indonesia 2016 yang telah secara sepihak memasukkan peserta atas nama Aceh, sebab kegiatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan penerapan Syariat Islam dan budaya lokal Aceh.
"Terhadap perempuan Aceh asli saja kita tidak sepakat untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut, apalagi terhadap orang yang notabene berada di luar Aceh lalu mengatasnamakan Aceh," katanya.
Karena itu, Farid,meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat bersikap tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurut dia, ini bukan kali pertama Aceh dicatut namanya dan kecolongan di ajang yang mengumbar aurat tersebut.
Pada 2015, ada juga perempuan yang mengklaim mewakili Aceh ke ajang Miss Indonesia.
"Kita meminta kepada Ulama dan Umara Aceh untuk mengeluarkan aturan khusus yang melarang pengiriman Perempuan Aceh ke ajang Kontes Kecantikan Puteri Indonesia atau Miss Indonesia yang merupakan ajang membuka aurat, demi menjaga marwah dan martabat Masyarakat Aceh dengan keistimewaan syariatnya," katanya.
Farid menambahkan, kepada pihak-pihak yang terbukti memberikan rekomendasi agar diberikan sanksi tegas, karena telah menjual kehormatan masyarakat Aceh yang religius di pentas nasional.
"Kita berharap di tahun mendatang pemerintah dapat melakukan upaya preventif sehingga tidak ada orang yang secara sepihak mengklaim mewakili Aceh," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.