Meulaboh (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan satu orang jamaah calon haji (JCH) bernama Cut Endek, warga Desa Seuneubok, Aceh Barat dipastikan gagal berangkat tahun ini karena terkendala aturan batasan usia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ibu Cut Endek gagal berangkat haji tahun ini karena visanya tidak terbit dari Kedutaan Arab Saudi di Jakarta,” kata Samsul Bahri di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan, penyebab satu orang calon haji tersebut tidak bisa diterbitkan visa, karena saat tiba di Arab Saudi nantinya, usia Cut Endek sudah mencapai di usia 65
tahun dua hari.
Sedangkan berdasarkan aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi, calon haji yang berangkat pada musim haji tahun ini tidak boleh melebih batasan usia 65 tahun.
Samsul Bahri mengatakan, persoalan tidak terbitnya visa jamaah calon haji asal Aceh Barat tersebut sudah dilakukan berbagai upaya oleh Kemenag Aceh Barat, Kanwil
Kemenag Provinsi Aceh dan Kemenag Pusat agar jamaah Cut Endek bisa berangkat pada musim haji tahun ini.
Namun karena terkendala dengan aturan dari Pemerintah Arab Saudi, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tidak bisa menerbitkan visa haji pada tahun ini kepada JCH dimaksud.
Meski gagal berangkat haji tahun ini, kata Samsul Bahri, calon haji bernama Cut Endek akan diprioritaskan keberangkatannya pada musim haji tahun 2023 mendatang oleh Kemenag Aceh Barat.
Ia juga memastikan hak Cut Endek sebagai JCH tidak akan hilang untuk berangkat haji, karena akan diupayakan bisa berangkat pada tahun depan oleh pemerintah.
“Kita berharap tahun depan, kebijakan soal usia diatas 65 tahun tidak bisa berangkat haji, bisa diubah oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya mengharapkan.
Samsul Bahri juga mengatakan gagalnya berangkat seorang JCH asal Aceh Barat tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.
Ia menuturkan, pada musim haji tahun ini, terdapat 175 calon haji di Tanah Air gagal berangkat ke Tanah Suci karena terbentur aturan baru terkait batasan usia yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tuturnya.
Satu JCH Aceh Barat gagal berangkat haji tahun ini, begini kata Kemenag
Rabu, 22 Juni 2022 12:34 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)