Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan pemilih berkelanjutan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut periode Juni 2022 sebanyak 156.661 orang.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan setelah pemutakhiran data kependudukan. Jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh yang ditetapkan sebanyak 156.661 orang," kata Indra Milwady.
Indra Milwady mengatakan dari 156.661 orang pemilih berkelanjutan tersebut terdiri laki-laki 76.818 orang dan dan perempuan 79.843 orang. Jumlah data pemilih berkelanjutan tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya
Pada Mei 2022, kata Indra Milwady, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh mencapai 156.108 orang, terdiri 76.544 laki-laki dan 79.564 perempuan.
"Sedangkan pada periode April 2022, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh mencapai 156.172 orang, terdiri 76.580 laki-laki dan 79.592 perempuan," kata Indra Milwady.
Indra Milwady mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan data utama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh.
"Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut juga didukung TNI dan Polri, pemerintah desa atau gampong, kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh," kata Indra Milwady.
KIP: Pemilih berkelanjutan di Banda Aceh sebanyak 156.661 orang
Kamis, 30 Juni 2022 21:06 WIB