Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis. Sidang dengan majelis diketua Samsul Qamar.
Dua terdakwa pencucian uang tersebut atas nama Abdullah dan Hamdani. Mereka hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Sayuti Abubakar dan Zulfiansyah.
Selain dalam perkara pencucian uang, terdakwa Abdullah dan Hamdani juga divonis bersalah atas kepemilikan 78 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan pidana hukuman mati. Hingga kini, vonis hukuman mati tersebut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
JPU Munandar dan kawan-kawan menyebutkan, kedua terdakwa membeli aset dan memodali sejumlah usahanya dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa mengatakan, dalam menuntut kedua terdakwa, pihaknya mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, kedua terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu 78 kilogram.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan," ungkap JPU Munandar menyebutkan.
Selain tuntutan hukuman kurungan badan dan denda, JPU juga menuntut barang bukti sejumlah mobil, rumah, sertifikat tanah, rekening bank, kartu ATM, serta Rp828 juta milik terdakwa Abdullah dan mobil serta uang Rp966 juta milik terdakwa Hamdani dirampas untuk negara.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa Sayuti Abubakar dan Zulfiansyah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan sidang 1 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.