Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati aturan kekhususan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Provinsi Aceh.
"Kami menghormati aturan khusus pilkada Aceh. Tidak hanya Aceh, kami juga menghormati daerah-daerah yang memiliki aturan tersendiri," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Banda Aceh, Kamis.
Hadar Nafis menyebutkan, pilkada Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA beserta qanun yang merupakan turunan undang-undang tersebut.
Dengan adanya undang-undang tersebut, kata dia, KPU dalam membuat peraturan harus menyinkronkan, sehingga tidak saling berbenturan atau tumpang tindih.
"Kami berupaya untuk memahami peraturan, sehingga aturan yang diberlakukan secara nasional tidak berbenturan dengan yang diatur secara khusus," ungkap Hadar Nafis Gumay.
Hadar Nafis menyebutkan beberapa aturan yang disesuaikan seperti untuk pencalonan. Misalnya, pencalonan pasangan dari partai politik di Aceh adalah 15 persen kursi legislatif atau 15 persen perolehan suara pemilu legislatif.
Begitu juga untuk pasangan calon perseorangan atau independen, sebut dia, syarat dukungannya tiga persen. Sedangkan secara nasional berkisar 6,5 hingga 10 persen.
"Aturan khususnya kami sebutkan dalam peraturan KPU atau PKPU. Termasuk aturan uji baca Alquran untuk pasangan calon kepala daerah di pilkada Aceh," kata Hadar Nafis Gumay.
Menyangkut rancangan qanun pilkada Aceh yang sedang dibahas eksekutif dan DPR Aceh, Hadar Nafis mengatakan KPU tidak ingin ikut campur menyangkut hal tersebut. Dan itu merupakan otoritas DPR Aceh yang menentukannya.
"Namun begitu, kami mengharapkan aturan-aturan pilkada yang tidak diatur khusus dalam UUPA dan diatur dalam qanun Aceh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Hadar Nafis Gumay.
Pemilihan kepala daerah di Aceh digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dengan pemilihan 20 dari 23 bupati/wali kota beserta wakil.