Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di simpang Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 1999.
"Kami minta Komnas HAM segera menyerahkan kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ke Jaksa Agung," kata Anggota DPR asal Aceh dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya pernyataan Komnas HAM yang telah selesai melakukan penyelidikan kasus tersebut pada Rabu (22/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM menyatakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komnas HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan ke penyidik.
Nasir mengatakan dirinya menyayangkan lambatnya kinerja Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut, mengingat, pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Aceh oleh Komnas HAM telah dilakukan sejak tahun 2013 dan telah dilakukan penyelidikan proyustisia serta pemeriksaan sejumlah saksi pada 2014.
"Para Korban dan keluarganya sudah cukup lama menanti langkah konkret Komnas HAM terkait hasil penyelidikan Kasus ini sejak 2013 silam, sehingga penyerahan segera kesimpulan hasil penyelidikan ke Jaksa Agung ini menjadi sangat penting," katanya.
Ia mengatakan hasil tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi para korban, keluarga korban serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut.
Nasir juga meminta Jaksa Agung segera mempelajari dan menindaklanjuti kesimpulan penyelidikan tersebut sesuai ketentuan Pasal 21-22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Jaksa Agung wajib menyelesaikan penyidikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik," katanya
Nasir mengatakan, pihaknya akan memantau secara serius tindak lanjut kesimpulan penyelidikan Komnas HAM tersebut.
"Jika dapat di proses cepat sesuai ketentuan Undang-Undang dan telah cukup kuat untuk dibawa ke persidangan, maka DPR sesuai perintah Undang-Undang akan membentuk Pengadilan HAM"," demikian Nasir.