Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tingkat kesadaran penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Provinsi Aceh masih rendah.
"Rendahnya tingkat kesadaran ini tidak terlepas dari persentase jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya," katanya di sela-sela rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu.
Ia menyebutkan angka yang sudah melaporkan harta kekayaan untuk tingkat eksekutif baru 29,6 persen dan untuk tingkat legislative hanya 16,6 persen.
"Ada sebagian bupati mengaku belum mendapatkan formulir tersebut dan Kami yang datang dengan tim akan membantu," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya juga akan membantu bimbingan teknis untuk pengisiannya kepada seluruh penyelenggara di provinsi ujung paling barat Indonesi itu.
"Jika harta kekayaan tidak banyak maka pengisiannya tidak lama dan apa bila harta kekayaan banyak maka butuh akuntan publik untuk menghitungnya," katanya.
Pihaknya memperkirakan dengan adanya bimbingan teknis yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut maka pelaporan LHKPN di Provinsi Aceh akan tuntas pada Agustus 2016.
"Kami perkirakan Agustus 2016 sudah selesai dan seluruh penyelenggara telah melaporkan LHKPNnya," kata Laode.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Rencana Aksi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di provinsi ujung paling barat Indonesia.
Turut hadir diantaranya Gubenur Aceh, Zaini Abdullah, Ketua DPRA Tgk Muharruddin, unsur Forkopimda Aceh, bupati/wali kota, Ketua DPR kabupaten/kota dan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.