Suka Makmue (ANTARA Aceh) - Kepolisian di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil mengungkap 36 kasus narkotika dan mengamankan barang bukti serta menangkap 46 tersangka terhitung sejak Januari - Agustus 2016.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada wartawan di Suka Makmur, Selasa mengemukakan, dari 36 kasus narkoba tersebut yang sangat menonjol adalah jenis sabu-sabu, kemudian ganja.
"Yang paling banyak kasus sabu-sabu. Sejak Januari - Agustus 2016 ini ada 23 kasus narkoba jenis itu yang kita tangani, kemudian ditambah lagi dengan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus," tambah dia.
Selain telah mengungkap 36 kasus narkoba dan mengamankan barang bukti 4.567,82 gram ganja dan sebanyak 82,04 gram paket sabu-sabu, kepolisian Nagan Raya juga telah berhasil mengamankan 46 orang tersangka pada tahun ini.
"Jadi, dari 46 orang tersangka tersebut, 26 diantaranya masih dalam tahap penyilidikan, sedangkan selebihnya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Diterangkan, semua tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut tidak ada keterkaitan satu sama lain. Mereka masing-masing berdiri sendiri, namun ada juga beberapa kasus yang memiliki jaringan.
"Dalam kasus ini yang banyak kita temui mereka sebagai pemakai. Ada juga beberapa di antara mereka yang kita tangkap sebagai pengedar bahkan sudah memiliki jaringan," jelasnya.
Ke depan, lanjut dia, semua jaringan narkotika yang ada di Kabupaten Nagan Raya ini terus diungkap dan semua pelakunya ditangkap tanpa mengenal rasa takut. Apalagi, barang haram tersebut musuh utama bangsa dan negara.
"Baru-baru ini kita berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial TB (33) alias Alod. Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba. Artinya, warga sudah faham kalau narkoba itu musuh bersama," ujar dia.
Katanya lagi, selain sedang melakukan transaksi jual beli narkotika, tersangka tersebut sebelumnya sudah pernah tersandung tiga kasus yang sama di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Berhubung melarikan diri, akhirnya dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka itu ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya tersandung tiga kasus narkoba yang menyatakan barang terlarang tersebut diperoleh dari Alod. Ini keterangan Polres Aceh Barat," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, penangkapan tersangka tersebut dilakukan polisi sudah sesuai ketentuan, dimana polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena pihak tersangka melakukan perlawanan ingin kabur melarikan diri.
Ditanya tentang dugaan penganiayaan, Kapolres Mirwazi mengaku anggotanya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap siapa pun, berhubung tersangka Alod melakukan perlawanan, sehingga petugas harus mengambil upaya persuasif tapi tidak mencederai.
"Itu tidak benar, tidak ada penganiayaan dilakukan anggota. Berhubung tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan tentu petugas mengambil upaya-upaya persuasif untuk dapat mengamankan tersangka sesuai prosedur yang ada," demikian Mirwazi.