Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan terus memperkuat pengawasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal dari jalur transportasi laut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, menyangkut masalah pengawasan dan keberadaan orang asing adalah satu domen Imigrasi yang wajib dilakukan lebih intens.
"Pengawasan jalur laut, ya tentunya akan tetap kita lakukan, kita akan terus melakukan penguatan pegawasan termasuk jalur laut, tidak hanya di Sungai Mas saja. Ada beberapa tempat wilayah lain yang telah menjadi satu target kita," katanya.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait penangkapan lima WNA yang tertangkap sedang berkerja merakit satu unit kapal di kawasan penambangan emas, di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (2/11).
Kelima WNA tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal, empat orang diantaranya Warga Negara Tiongkok (China) dan satu orang warga Negara Malaysia, kelima WNA itu masuk lewat jalur udara.
Marcos menjelaskan, saat ini ada satu perusahaan pertambangan yakni PT Mifa Bersaudara yang telah aktif dalam aktivitas ekspor batubara ke Negara China, kegiatan eskpor mereka mengunakan pelintasan kapal pengangkutan barang jalur laut.
"Memang ada dari PT Mifa Bersaudara disini, pelintasan lalu lintas kapal untuk pengangkutan barang batubara. Itu tetap kita lakukan pengawasan, caranya kita mendatangi dan itu sudah diizinkan untuk ditentukan pelabuhan khusus,"tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari penangkapan terakhir Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) terhadap lima WNA itu, dipastikan sudah tidak ada orang asing yang masuk ke wilayah kerjanya kemudian melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Sebab, setiap orang asing yang ditangkap, semuanya memiliki visa, akan tetapi saat ditemukan di lapangan, izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah ternyata disalahgunakan, mereka malah bekerja untuk perusahaan tertentu.
Seperti kasus yang baru ditemukan itu, kelima WNA yang diamankan di bantaran Sungai Mas, semuanya memiliki visa, namun dengan izin yang berbeda-beda dan mereka masuk ke Aceh Barat karena ada pihak yang menjamin.
"Untuk sementara ini sudah tidak ada lagi aktivitas penyalahgunaan izin tinggal di Aceh Barat dan kami terus mengawasi. Kami bersama tim PORA, juga berharap informasi dari semua pihak untuk menyampaikan kepada kami,"katanya menambahkan.