"Pedagang jenis ini umumnya menggunakan minyak jelantah yang dibeli dari restoran kemudian dimurnikan kembali. Memang lebih hemat, namun sangat diragukan kehalalannya, karena tidak diketahui minyak goreng tersebut sebelumnya digunakan untuk menggoreng makanan halal atau tidak," jelas Sedarnawati.
"Jika minyak goreng di restoran tadi digunakan untuk memasak makanan yang tidak halal, maka jelantahnya juga menjadi tidak halal," lanjutnya.
Untuk itu, ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli minyak goreng yang telah bersertifikat halal, kemudian hindari gunakan minyak goreng secara berulang-ulang.
"Maksimal penggunaan cukup dua sampai tiga kali penggorengan sambil dicermati perubahan warnanya," katanya.
Kemudian, ia menambahkan, hindari membeli minyak goreng jelantah yang tidak jelas sumbernya dan jika ingin membeli gorengan, pastikan pedagangnya menggunakan minyak goreng yang bersertifikat halal dan bukan minyak jelantah.
Minyak jelantah tingkatkan risiko kanker hingga obesitas
Rabu, 22 Maret 2023 9:31 WIB