Meulaboh (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menemukan indikasi pasangan calon kepala daerah menjanjikan pemberian uang untuk masyarakat dalam materi kampanye Pilkada 2017.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslih Aceh Barat M Yunus Bidin, SH, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, dalam materi kampanye Pilkada tidak boleh menjanjikan sesuatu yang dilarang, seperti dalam bentuk uang maupun materil lainnya untuk masyarakat.
"Menurut pengamatan dan pengawasan kampanye di lapangan, ada dugaan materi kampanye disampaikan, baik dari tim maupun paslon menjanjikan sesuatu pada masyarakat jika mereka terpilih nantinya," jelasnya.
Kata dia, persoalan tersebut belum dijadikan sebagai indikasi temuan pelanggaran Pilkada serantak 2017 karena masih dianggap sebagai upaya persuasif dan preventif dalam awal tahapan kampanye, apalagi durasinya masih sangat panjang.
Tegas M Yunus, jika memang ke kedepan pihaknya menemukan materi kampanye seperti demikian, maka akan didalami dan menjadikannya sebagai temuan pelanggaran yang harus ditempuh sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebab pasangan kandidat calon kepala daerah bisa sampai ketahap dibatalkan dari kepesertaannya sebagai calon apabila terbukti menjanjikan uang atau materil apapun kepada masyarakat sebagai magnet untuk memilih mereka.
"Bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur ketentuan, maka paslon itu dapat dikenakan sanksi administrasi, bahkan sampai kepada pembatalan sebagai pasangan calon," tegasnya.
Pelarangan terkait dengan hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Pada ayat dua (2) ketentuan tersebut juga dijelaskan, bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur, maka berdasarkan putusan Bawaslu/Panwaslih Provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi sampai kepada pembatalan sebagai pasangan calon.
"Kemudian pada ayat 3 juga dijelaskan, bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dikenakan sanksi pidana," imbuhnya.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menatapkan tiga paslon kepala darah itu, nomor urut satu HT Alaidinsyah - H Kamaruddin, nomor urut dua H Ramli, Ms - H Banta Puteh Syam dan nomor urut tiga Fuad Hadi - Muhammad Arief.
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat digelar serentak pada 15 Februari 2017, bersamaan dengan pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh priode 2017-2022.