Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M Nasir B.Sc mengingatkan Pemko Banda Aceh, agar tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan syariah Islam tahun 2017 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Nasir, setelah ada keluhan dari pimpinan MPU Kota Banda Aceh dalam rapat bersama Komisi D di dewan kota, Selasa, 6 Desember 2016. Volume MPU bertambah, sementara dananya kurang..
''Untuk mencukupkan dana yang dibutuhkan, paling volume kerja MPU harus dikurangi. Kalau tidak. Ya, dananya tidak cukup,'' ungkap M Nasir.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (P3) Aceh ini, setelah disahkan KUA PPAS (anggaran sementara) secara global yang sudah disampaikan ke Mendagri. Anggaran untuk MPU tidak bisa ditambah lagi. Hanya dana yang tersedia bisa digeser atau dikurangi volume kegiatannya.
Aturan tersebut, tambah M Nasir, sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu. Dana yang sudah diplot untuk satu dinas atau badan daerah tidak bisa ditambah lagi. Beda dengan tiga tahun sebelumnya, dewan masih bisa mengkoreksinya.
''Makanya, dinas atau badan yang ingin menambah anggaran, berkonsultasi dulu dengan dewan. Kalau sudah disahkan KUA PPAS-nya.Ya, tidak bisa lagi. Paling nanti dimasukkan dalam anggaran tambahan,'' tuturnya.
Hal yang sama juga diingatkan kepada Dinas Syariah Islam Banda Aceh - yang direncanakan akan melakukan rapat dengan Komisi D DPRK Banda Aceh, Rabu, 7 Desember 2016 ini. Nasir juga menyampaikan agar tambahan anggaran dikonsultasi dengan dewan sebelum disahkan KUA PPAS.
Dewan sangat berharap, Pemko Banda Aceh setiap tahunnya mengalokaksikan dana yang memadai untuk mensukseskan penerapan Syariah Islam secara menyeluruh di pusat ibukota Propinsi Aceh ini.
''Untuk menegakkan syariah Islam di Kota Banda Aceh. Ya, dananya harus cukup. Penerapan syariah secara kaffah merupakan salah satu program prioritas kota. Kalau dananya kurang, bagaimana bisa melakukan secara maksimal,''papar Nasir.(ADV)