Kejari Abdya ungkap dugaan korupsi oleh PT CA, perkara naik ke penyidikan
Kamis, 11 Mei 2023 19:59 WIB
Selain itu juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000,-
Kemudian lanjutnya PT.CA juga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 hektar.
Hanya di dasarkan pada rekomendasi panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. PT.CA secara leluasa mengelola HGU sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 milyar.
Selanjutnya PT.CA juga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Hektar
Baca juga: Minta tindaklanjuti eks HGU PT CA, Pj Bupati temui Wamen ATR/BPN