Kejari Aceh Jaya tetapkan dua tersangka baru korupsi sertifikat tanah, salah satunya keuchik
Selasa, 16 Mei 2023 18:58 WIB
Dari hasil audit tersebut diduga ada penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare (Ha) atau 260 lembar sertifikat.
"Hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp12.6 miliar lebih.
Ia menambahkan, para tersangka dinyatakan sehat setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang sehingga dapat dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian Dedi.
Baca juga: Eks Kepala BPN Aceh Jaya jadi tersangka korupsi redistribusi sertifikat tanah, langsung ditahan