Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pelaksana tugas Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin menyatakan, penataan kembali organisasi perangkat kerja di lingkungan Pemko tersebut menyebabkan berkurangnya pejabat eselon hingga mencapai empat persen.
Ia mengatakan di Banda Aceh Sabtu, penataan organisasi ini merupakan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkan Daerah.
"Ada empat persen pejabat eselon, baik dua, tiga, maupun empat, yang berkurang setelah penataan kembali organisasi perangkat kerja Pemkot Banda Aceh," katanya.
Hasanuddin menyebutkan, jumlah jabatan eselon pada struktur organisasi lama di lingkungan Pemkot Banda Aceh mencapai 707 orang dari 39 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun, kata dia, setelah penataan kembali, jumlah jabatan eselon hanya 679 orang yang tersebar di 45 SKPD. Sebanyak 676 pejabat eselon tersebut dilantik Jumat (30/12).
"Karena keterbatasan waktu dan tempat, maka pelantikan ratusan pejabat eselon tersebut dibagi dalam lima kelompok yang berlangsung sejak pagi hingga malam," kata Hasanuddin.
Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin menyebutkan, restruktur organisasi perangkat kerja tersebut ditetapkan dalam qanun atau peraturan daerah Kota Banda Aceh.
Adapun susunan perangkat kerja tersebut meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, inspektorat, 14 dinas Tipe A, tiga dinas Tipe B, 3 dinas Tipe C, serta dua badan Tipe A dan satu badan Tipe B. Dan sembilan kecamatan seluruhnya ditetapkan sebagai Tipe A.
"Dengan perubahan struktur organisasi perangkat kerja ini, kami berharap ikut meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan kepada pejabat yang diberi kepercayaan agar meningkatkan kinerjanya, sehingga terpenuhi harapan masyarakat kepada pemerintah kota," kata Hasanuddin.