Akademisi sebut Rumoh Geudong termasuk situs sejarah
Selasa, 27 Juni 2023 13:27 WIB
Karena itu, menurut dia, Rumoh Geudong tempat camp atau pos penyiksaan yang peristiwanya telah diakui Presiden beberapa waktu lalu ini tidak sepatutnya dihancurkan atau dihilangkan jejak sejarahnya walaupun belum ada palang nama situs Sejarah di sana.
Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian terhadap masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dan telah diakui Pemerintah Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Herman juga menyayangkan tindakan yang meratakan sisa bangunan Rumoh Geudong tersebut, karena bisa menghilangkan bukti sejarah atau pernah terjadi tragedi berdarah di Aceh.
"Semua orang Aceh keberatan terhadap pelenyapan Rumoh Geudong itu. Hanya orang yang tidak memiliki kepekaan masa lalu yang tega menghancurkan bukti sejarah kekerasan HAM tersebut," demikian Herman RN.
Baca juga: Pj Bupati: Korban HAM di Rumoh Geudong yang sudah terdata 133 orang