Kejari Bireuen periksa 58 saksi kasus dugaan korupsi BPRS
Senin, 13 November 2023 16:35 WIB
Munawal Hadi mengatakan puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut terdiri 28 orang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, lima orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
"Serta 10 orang dari PT BPRS Kota Juang dan 10 orang saksi dari kalangan debitur. Jumlah saksi yang diperiksa bisa bertambah, meningkatkan penyidik masih terus bekerja mengungkapkan kasus tersebut," katanya.
Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp1 miliar pada 2019 dan sebanyak Rp500 juta pada 2021. Dana penyertaan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.
"Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi di badan usaha milik daerah. Namun, penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Sedangkan perbuatan melawan hukum para tersangka, kata dia, menyetujui penyertaan modal serta mempermudah usulan pembiayaan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.
"Selain itu, diduga membuat pembiayaan fiktif untuk kelompok petani. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1).
"Tim penyidik terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka lainnya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari periksa dua eks anggota DPRK Bireuen terkait korupsi BPRS