Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar terkait penegakan hukum penanganan permasalahan obat, makanan dan keamanan mutu dan gizi pangan.
Kerja Sama tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol T Saladin dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita di Mapolresta Banda Aceh, Senin.
Selain dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar, kerja sama penegakan hukum juga dilakukan antara Polresta Banda Aceh dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar.
Saladin mengatakan kerja sama ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Termasuk tindakan pengkajian, penanganan serta pencegahan masalah dalam berbagai aspek.
"Kerja sama ini sudah lama direncanakan. Tujuannya untuk mempermudah penanganan dalam menghadapi kendala di lapangan, baik itu pengawasan maupun penindakan hukum," kata dia.
Saladin menyebutkan, selama ini penanganan suatu masalah, misalnya temuan zat berbahaya di dalam makanan atau obat-obatan, tidak ada sanksi yang diberikan, melainkan hanya diberikan imbauan dan pembinaan.
"Namun, dengan adanya kerja sama ini, penanganan persoalan obat-obatan dan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya bisa diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Menyangkut kerja sama dengan Badan Pertanahan, mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan, kerja sama ini terkait penanganan masalah pertanahan dan aset Polri di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita mengatakan dengan adanya kerja sama ini bisa mempermudah pengawasan terhadap mutu makanan dan obat-obatan yang beredar di pasangan.
"Kami sebelumnya sudah melakukan pengawasan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap pangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks, tetapi belum ada tindakan lebih lanjut. Dengan adanya kerja sama ini, ke depan akan ada tindak lanjut berupa pidananya," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Syamsuliani mengatakan, dengan adanya kerja sama bisa membantu pihaknya dalam menindak pedagang makanan yang menjual makanan mengandung bahan-bahan berbahaya.
"Misalnya, saat ini masih banyak beredar mi yang mengandung formalin di pasaran. Dengan kerja sama ini, bisa dilakukan tindakan pidana terhadap pedagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya," kata Syamsuliani.