Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Personel Sat Narkoba Kepolisian Resor Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti 13.300 gram ganja di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan, dua tersangka pengedar narkoba itu masing-masing berinisial MBI (42) dan CBM (43),.
Mereka ditangkap di Desa Hagu Barat Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, pada Kamis (10/8).
MBI (41) merupakan petani warga Dusun Alue Sagoe Weng Desa Sido Mulyo, Kuta Makmur, Aceh utara. Sedangkan CBM (43) bekerja sebagai wirawasta, warga Dusun Mesjid, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ujar Akp.Mukhtar.
Kasat Narkoba mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah dipastikan benar, petugas langsung mengamankan tersangka MBI dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis ganja di gubuk tersangka sebanyak 37 am ganja dan uang sebesar Rp 35.000."ungkapnya
Selanjutnya tim opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 tersangka lagi yaitu CBM yang tidak jauh dari lokasi pertama dan ditemukan tujuh gram ganja di dalam jok sepeda motor tersangka serta uang sebesar Rp 250.000, dan Hp merek Advan.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali berhasil menyita sembilan bungkus besar ganja di dalam tas hitam di rumah MBI serta sekantong plastik biji ganja, sebungkus besar ganja, satu buah gunting, satu buah kotak warna kuning.
"Berat total ganja keseluruhan 13300 Gram/brutto (tiga belas ribu,tiga ratus gram), dengan rinciannya 44 am ganja, 9 bungkus besar ganja, 1 tas besar warna hitam, selaian itu uang 285.000, 1 unit honda karisma, 1unit hp merk Advan dan 1 bungkus plastik biji ganja serta 1 buah gunting. 1buah kotak kuning yang berisikan lembaran kertas,"jelas AKP Mukhtar
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses penyelidikan.