Sabang (ANTARA Aceh) - PT Asia Diving membersihkan pencemaran laut oleh oli kotor akibat perbaikan kapal Pataya III berbendera Indonesia di pantai balik gunung, Iboih, Sabang, Provinsi Aceh.
"Kami sudah membersihkan laut yang tercemar itu dengan menaburkan cemikal kepermukaan air laut guna mengisolasikan air laut yang tercemar itu agar tidak melebar," kata Manager PT Asia Diving Rudi di Sabang, Sabtu.
Menager PT Asia Diving mengakui, pihaknya bertanggungjawab atas pencemaran laut yang terjadi di pantai balik gunung, Iboih akibatkan dari penyelamatan kapal Pataya III itu.
"Hari Kamis (21/9) teknisi bekerja menyelamatkan kapal Pataya dan saat penyedotan air laut di dalam kapal terjadi kelalaian pekerja sehingga ada sebagian oli kotor ikut keluar dan itu sudah kita antisipasi dengan menaburkan cimikal diatas permukaan laut itu,"
jelasnya.
Sejauh ini pihaknya mengakui belum mendapat laporan dari nelayan atau warga setempat yang melihat adanya ikan mati yang diakibatkan dari pencemaran laut oleh pekerja penyelamatan Kapal Pataya III tersebut.
Lebih lanjut Manager PT Asia Diving juga menyatakan, apabila bangkai kapal Pataya lll tidak segera ditangani pihaknya mengkhawatirkan kapal akan ambruk terkena badai.
"Jika kapal ambruk pencemarannya bisa lebih parah karena didalam kapal ada sisa bahan bakar, kami sudah berpengalaman dalam hal pekerjaan salvage (penyelamatan kapal karam)," ujarnya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sabang yang merasa terganggu dengan adanya kejadian itu.
Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Aceh Muhammad Nur mendesak Pemerintah Kota Sabang untuk memanggil pemilik kapal Pataya III dan pihaknya meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban terkait pencemaran laut dari limbah jenis oli atau minyak di dalam kapal tersebut.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran dan unsur pidana lingkungan, maka pemilik kapal Pataya harus diproses secara hukum, serta wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar," ujarnya.
Walhi Aceh juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sangat tegas disebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pada kesempatan itu, Walhi Aceh juga mendasak aparat kepolisian untuk bertindak cepat terkait kasus ini dan menjadi pelajaran dikemudian hari bagi setiap pemilik kapal agar kasus serupa tidak kembali terulang dimasa yang akan datang.
Kapal MV Pataya-III berbendera Indonesia diketahui bobotnya 3.720 Gross Tonage (GT) dan terdampar di pantai balik gunung, Iboih, Sabang, Kamis (11/8/2016), dan informasinya kapal tersebut terdampar akibat cuaca buruk yang melanda perairan Aceh.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, Kota Sabang, Imam Sutadi melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Said Azhar menyatakan, semua ABK Kapal Pataya III merupakan warga Negara Indonesia dan tidak ada warga negara asing.
"Kita sudah melakukan pengecekan identitas ABK kapal cargo yang berjumlah 20 orang dan kesemuanya adalah warga negara Indonesia," sebutnya.