Blangpidie (ANTARA Aceh) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, membutuhkan penambahan petugas pengukuran tanah, agar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sedang berjalan menjadi lancar.
Kepala Kantor BPN Abdya, Arfath di Blangpidie, Kamis mengatakan, pada tahun 2017, masyarakat di daerah itu mendapatkan realisasi sertifikat tanah gratis melalui program PTSL sebanyak 2.626 persil (bidang tanah) dan sekitar 50 persen baru selesai dilakukan pengukuran.
Petugas pengukuran kita hanya dua orang. Satu orang kita tugaskan untuk mengukur tanah PTSL dan satu orang lagi kita tempatkan untuk pelayanan rutin, makanya proses pendataan tanah sertifikat gratis itu agak sedikit lambat. Jadi, kita sudah mohon pada Kanwil BPN untuk penambahan," katanya.
Ia berkata, sebanyak 2.626 persil masyarakat yang disertifikasi oleh Pemerintah secara gratis tahun ini berlokasi di Desa Kuta Bahagia, Desa Cot Jirat, Desa Gudang di Kecamatan Blangpidie, dan Desa Asoe Nanggroe, Desa Padang Geulumpang serta Desa Iku Lhung di Kecamatan Jumpa.
"Untuk mengukur tanah sebanyak 2.626 persil ini minimal harus memiliki empat tenaga pengukuran. Berhubung tenaga kita minim, petugas terpaksa kerja siang malam. Alhamdulillah, Desa Gudang dan Desa Cot Jirat proses ukurnya sudah final kita lakukan, hanya tinggal administrasi lagi," ujarnya.
Arfath mengakui proses pengukuran tanah melalui program PTSL agak sedikit rumit bila dibandingkan dengan pelaksanaan Proyek Nasional Agraria (Prona) dulu yang sangat mudah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN, karena pemberian sertifikat tanah gratis tidak difokuskan pada suatu desa.
"Sertifikasi tanah Prona dulu khusus diberikan kepada masyarakat miskin. Jadi, dulu itu hampir semua desa mendapat program Prona minimal 10 persil setiap desa, sedangkan PTSL khusus ke desa-desa yang telah ditentukan. Jadi, berbeda dengan program Prona dulu," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pengukuran sertifikasi tanah yang dilakukan oleh petugas melalui program PTSL meliputi semua tanah masyarakat, baik tanah permukiman penduduk, perkebunan hingga pertanian semua diukur dan didata oleh BPN meskipun pemiliknya tidak berada di tempat.
Arfath berharap kepada masyarakat di enam desa tersebut yang mendapat realisasi sertifikasi tanah melalui program PTSL, agar memasang tanda batas tanah ataupun membuat pagar pembatas terutama bagi tanah-tanah warga yang telah diukur oleh petugas BPN.
"Kami juga meminta warga untuk segera menyiapkan fotocopy surat tanah untuk memperoleh sertifikasi tanah yang diberikan secara gratis oleh pemerintah. Kemudian, terhadap pemilik tanah yang tidak berada di desa tolong diinformasikan supaya proses pengukuran segera kita lakukan," demikian Arfath.