Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku pengedar sabu-sabu.
Penyamaran polisi itu berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dengan membekuk pengedarnya yang berinisial M (25), warga Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat.
Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar, di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah, Masjid Puntet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (7/10) malam, pukul 21.30 WIB.
"Dari tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 121,25 gram dalam kemasan plastik transparan serta 1 unit HP merek Strawberry warna hitam.
Sejumlah barang bukti itu, sebelumnya disimpan dalam satu kantong kresek warna hitam yang dibungkus lagi dengan selembar kertas majalah, kata AKP Mukhtar.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan inisiatif untuk melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.
"Kemudian polisi berhasil berkomunikasi dan menentukan tempat untuk bertransaksi dengan tersangka. Lebih kurang 15 menit kemudian, tersangka datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Satnarkoba Polres Lhokseumawe," katanya lagi.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut, terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.