Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Partai Nanggroe Aceh (PNA), partai politik lokal di Aceh, mendaftar sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat di Banda Aceh, Senin.
Berkas pendaftaran disampaikan oleh Ketua Harian PNA Samsul Bahri dan didampingi sejumlah pengurus partai yang didirikan mantan kombatan GAM tersebut.
Saat pendaftaran, partai politik lokal diketuai Irwandi Yusuf yang juga Gubernur Aceh menyerahkan beberapa kotak berisi persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, berkas pendaftaran yang diserahkan di antaranya kartu anggota partai dan kartu tanda penduduk anggota PNA.
"Selain itu, juga ada kepengurusan di seluruh Aceh. Berkas ini nantinya akan kami periksa kelengkapannya serta apakah sesuai dengan data sistem informasi politik atau sipol atau belum," kata Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menyebutkan, jika persyaratan yang disampaikan belum lengkap, maka KIP akan menyampaikannya ke PNA agar partai tersebut melengkapinya.
"Kami berharap kerja sama PNA untuk melengkapi data yang belum lengkap. Apalagi batas kelengkapan berkas hingga Senin (16/10) pukul 24.00 WIB," kata Ridwan Hadi menyebutkan.
Ridwan Hadi menegaskan, pendaftaran terakhir diterima Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Apabila partai politik lokal yang tidak mendaftar, maka haknya menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 dinyatakan gugur.
"Jika ada partai politik lokal yang menyatakan keberatannya, diajukan melalui proses hukum yang ada. Seperti melaporkan ke Bawaslu Aceh," kata Ridwan Hadi.
Ketua Harian PNA Samsul Bahri mengatakan, partai yang dipimpinnya menyerahkan berkas pendaftaran berupa kepengurusan partai, baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota dan kecamatan.
"Dari 23 kabupaten/kota, kami hanya menyerahkan berkas kepengurusan di 22 kabupaten/kota. Satu kepengurusan kabupaten/kota yang tidak kami serahkan hanya Simeulue," katanya.
Samsul Bahri menyebutkan, kepengurusan kabupaten hingga kecamatan di Simeulue sudah terbentuk. Hanya saja terkendala administrasi seperti fotokopi KTP pengurusnya yang belum terkumpul.
"Namun begitu, syarat minimum sudah kami penuhi. Syarat minimum sekitar 5.000-an pengurus. Tapi, kami menyerahkan 15.110 pengurus partai di seluruh Aceh," ujar Samsul Bahri.