Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan bimbingan hukum kepada kepala desa guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bimbingan hukum tersebut diberikan kepada sebanyak 143 keuchik atau kepala desa dari lima kecamatan di Kabupaten Bireuen.
"Bimbingan hukuman ini merupakan bagian dari program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa ini merupakan upaya kejaksaan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Bimbingan dilaksanakan di Aula Setdakab Lama Kabupaten Bireuen, Kamis(6/3)," katanya.
Ia menyebutkan bimbingan hukuman tersebut menghadirkan pemateri dari kalangan Kejari Bireuen serta dari kalangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Bireuen.
Dalam bimbingan hukum tersebut, kata dia, para kepala desa tersebut diberi pemahaman terkait ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpanan.
"Kami mengharapkan bimbingan tersebut dapat meningkatkan ketaatan hukum para kepala desa tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Terkait program jaksa jaga desa, kata Munawal Hadi, pihaknya sudah pihaknya sudah turun ke 16 desa di Kabupaten Bireuen melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi. Pendampingan tersebut diberikan gratis atau tidak menggunakan anggaran apa pun.
Pendampingan ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola dana serta bebas intervensi dari mana pun. Dalam pendampingan tersebut, kepala desa beserta aparatur bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum yang terjadi.
"Semua ini dilakukan sebagai bentuk kecintaan kami kepada masyarakat Kabupaten Bireuen. Kami juga mengingatkan para kepala dan aparatur desa untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Serta tidak melanggar hukum," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen damaikan kisruh terkait penggunaan dana masjid