Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan seorang balita meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan maut melibatkan sepeda motor di kawasan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (19/4) sekira pukul 22.30 WIB.
Kecelakaan terjadi Jalan Rambong Jaya-Jelobok, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Korban seorang balita berusia empat tahun. Sedangkan dua orang lainnya luka-luka," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Kecelakaan maut Aceh Timur, seorang tewas dan 10 luka usai minibus hantam truk
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan insiden tersebut berawal ketika sepeda motor dikendarai Hariadi (34) membonceng anaknya berusia empat tahun.
Setiba di tempat kecelakaan, melaju dari arah yang sama sepeda motor dikendarai Arkandi (17). Sepeda motor diduga dikendarai dalam kecepatan tinggi
Saat melaju, sepeda motor dikendarai Arkandi tidak dapat dapat menghindari lubang di badan jalan, sehingga menabrak sepeda motor yang dikemudikan Hariadi.
Tabrakan tersebut menyebabkan Hariadi mengalami lecet dan terkilir. Sedangkan pengendara sepeda motor Arkandi mengalami luka di kepala dan dada.
Sementara, penumpang sepeda motor balita atas nama Nadira Ariadi sempat dibawa ke Puskesmas Permata guna mendapatkan pertolongan. Namun, anak kandung Hariadi yang mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan meninggal dunia saat dalam penanganan medis," katanya.
Baca juga: Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi
M Iqbal Alqudusy menyebutkan kondisi ruas jalan saat kecelakaan gelap karena tidak ada lampu penerbangan. Ruas jalan lurus dan menurun serta kondisi aspal buruk berlubang.
Kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Bener Meriah. Kedua sepeda motor terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti. Polisi lalu lintas juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Kondisi jalan yang buruk bisa menyebabkan penyedia atau penyelenggara jalan dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 273 undang-undang lalu lintas angkutan jalan atau UULAJ," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Seorang meninggal akibat kecelakaan maut minibus masuk jurang di Sabang