Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang untuk memperkuat perlindungan hukum pemerintah daerah.
Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.
"MOU atau kerja sama ini untuk memudahkan Pemkot Sabang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan kewenangan kita masing-masing, sehingga kita bisa berjalan pada rel yang memang telah digariskan dan harus kita laksanakan demikian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, melalui kerja sama ini, Andri berharap Kejari dapat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada instansi pemerintah sehingga dapat saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.
Baca: 12.847 wisatawan melancong ke Sabang saat libur Idul Fitri 1446 H
“Kepada seluruh kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Milono Raharjo, menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama ini, perangkat daerah dapat melibatkan pihaknya dalam melakukan tindakan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Ini merupakan kegiatan rutin antara Pemkot Sabang dan Kejari Sabang yang sudah terimplementasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dengan baik selama ini. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada Kepala OPD di Kota Sabang untuk pro aktif melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam segala kegiatan," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, Pemkot Sabang dapat memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum sehingga pihaknya bisa memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
"Jadi, jangan ragu untuk melakukan konsultasi atau pendampingan hukum kepada jajaran Kejari. Kita sama-sama berjalan di koridor hukum yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga nanti dalam pelaksanaan kegiatan kita bisa saling mengontrol dan saling mengingatkan," katanya.
Baca: Menhut: Perhutanan sosial dan wisata alam Jaboi Sabang perlu dipromosikan