Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menggencarkan operasi pasar mencegah peredaran rokok ilegal ke sejumlah pasar dan toko-toko grosir di daerah tersebut
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Lhokseumawe Vicky Fadian di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan operasi pasar juga menjadi bagian edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
"Operasi tidak hanya fokus pada pengawasan dan penindakan, tetapi juga sarana edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai rokok ilegal. Operasi berlangsung sejak sepekan terakhir," kata Vicky Fadian.
Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal
Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai dan Satpol PP dan WH tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Tim juga mengingatkan pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal maupun barang yang melanggar hukum.
"Selain itu, tim juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang, di antara rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan penggunaan cukai bekas dan lainnya," kata Vicky Fadian menjelaskan.
Ia juga menyebutkan para pedagang juga diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Kepada masyarakat, Vicky Fadian mengimbau berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya. Serta tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Peran serta masyarakat, kata dia, penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal selain berbahaya bagi konsumen juga tidak menjadi penerimaan negara.
"Kami terus menggencarkan operasi pasar menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendukung perekonomian yang sehat serta melindungi industri rokok yang membayar pajak atau cukai," kata Vicky Fadian.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gencarkan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat