Aceh Barat (ANTARA) - Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh dan Papua, berbagai pandangan bermunculan di masyarakat.
Ada yang menanggapi dengan penuh optimisme karena dianggap sebagai bentuk komitmen keberlanjutan negara dalam menjaga keadilan sosial, namun tak sedikit pula yang skeptis terhadap efektivitasnya.
Bagi saya, keputusan memperpanjang Otsus adalah langkah penting dan bijak.
Ia menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap ketimpangan yang masih ada, serta bertekad melanjutkan upaya pemerataan pembangunan bagi daerah yang memiliki sejarah, tantangan, dan kebutuhan khusus.
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI tegaskan dana Otsus Aceh wajib diperpanjang
Otonomi khusus bukan sekadar soal dana tambahan dari pemerintah pusat, tetapi simbol kepercayaan, penghargaan, dan pengakuan bahwa Indonesia dibangun atas keberagaman.
Perpanjangan Otsus bagi Aceh dan Papua adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir bukan hanya di atas kertas, melainkan di tengah kehidupan masyarakat, membantu mereka berdiri sejajar dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
Otsus Sebagai Komitmen Keadilan Wilayah
Kebijakan Otonomi Khusus lahir dari kesadaran bahwa setiap daerah memiliki sejarah dan kondisi pembangunan yang berbeda.
Aceh pernah melewati masa panjang konflik dan bencana, sementara Papua menghadapi tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Keduanya memiliki kesamaan: mereka membutuhkan ruang kebijakan yang lebih luas untuk menata masa depan masyarakatnya.
Bagi Aceh, Otsus adalah bagian dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005, tonggak penting yang mengakhiri konflik dan mengembalikan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Dana Otsus di Aceh menjadi simbol keberlanjutan damai sekaligus alat rekonsiliasi antara masyarakat dan negara.
Di Papua, Otsus adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan upaya untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini termarjinalkan.
Sebagai dasar hukum, kebijakan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menegaskan komitmen negara untuk terus mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat secara lebih berkeadilan dan partisipatif.
Kedua daerah ini menunjukkan bahwa Otsus adalah instrumen keadilan yang bersifat dinamis, bukan sekadar mekanisme fiskal.
Baca juga: Aceh perlu bentuk badan khusus kelola dana Otsus, begini fungsinya
Dua Dekade Pembelajaran dan Capaian
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaannya, Otsus telah membawa perubahan yang nyata meskipun belum sempurna.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat mencapai lebih dari Rp 8 triliun per tahun, sedangkan Aceh menerima sekitar Rp 7 triliun setiap tahunnya melalui skema Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Angka ini menunjukkan skala besar komitmen fiskal pemerintah terhadap dua daerah tersebut.
Di Aceh, pembangunan infrastruktur meningkat pesat: jalan-jalan antar kabupaten, jembatan penghubung desa, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan yang semakin mudah diakses.
Di banyak daerah, program Otsus juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian.
Papua pun mengalami kemajuan yang tidak bisa diabaikan.
Akses ke wilayah pedalaman kini semakin terbuka berkat pembangunan jalan dan bandara perintis. Pendidikan juga menjadi prioritas: ribuan anak muda Papua kini menempuh pendidikan tinggi di berbagai universitas dalam dan luar negeri.
Tak hanya itu, mulai tumbuh inisiatif ekonomi berbasis masyarakat adat seperti koperasi hasil bumi dan industri kerajinan tangan yang mencerminkan kemandirian ekonomi lokal.
Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa masih ada tantangan besar, terutama dalam hal tata kelola dan efektivitas penggunaan dana.
Sebagian program Otsus memang belum menyentuh lapisan masyarakat terbawah, dan di beberapa daerah masih ditemukan praktik birokratis yang memperlambat penyaluran manfaat.
Di sinilah pentingnya perpanjangan Otsus bukan hanya untuk melanjutkan, tetapi juga memperbaiki.
Baca juga: Prof Mukhlis sarankan lima fokus pembangunan Aceh jika dana Otsus diperpanjang
Mengapa Perpanjangan Otsus Diperlukan
Pertama, dari sisi keadilan fiskal, Otsus merupakan instrumen korektif untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah barat dan timur. Indonesia adalah negara kepulauan dengan tingkat kemampuan fiskal daerah yang sangat beragam.
Tanpa adanya dana Otsus, Papua dan Aceh akan kesulitan mengejar ketertinggalan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi dibanding daerah lain yang lebih mapan.
Kedua, dari sisi sosial-politik, Otsus menjadi jembatan perdamaian.
Di Aceh, keberadaan Otsus menjaga semangat perjanjian Helsinki tetap hidup, sementara di Papua, kebijakan ini menjadi bentuk dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat lokal.
Dengan Otsus, pemerintah tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Ketiga, dari sisi pembangunan manusia, Otsus merupakan investasi jangka panjang.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membangun fisik, tetapi meningkatkan kualitas manusia: memperluas akses pendidikan, memperbaiki layanan kesehatan, serta membuka kesempatan kerja dan kewirausahaan.
Ketika masyarakat terdidik dan berdaya, ketergantungan fiskal akan berkurang, dan kemandirian daerah bisa tercapai.
Dari Dana ke Kemandirian: Membangun dengan Hati dan Akal
Perpanjangan Otsus juga harus dibarengi dengan perubahan cara pandang. Selama ini, Otsus sering dipahami hanya sebatas aliran dana. Padahal, yang lebih penting adalah bagaimana dana itu dikelola agar menjadi penggerak transformasi sosial dan ekonomi.
Kemandirian daerah tidak bisa dibangun hanya dengan transfer dana, melainkan dengan penguatan kapasitas manusia dan lembaga.
Untuk itu, pemerintah daerah harus menempatkan transparansi dan partisipasi masyarakat sebagai pondasi utama.
Masyarakat perlu tahu ke mana dana Otsus digunakan, dan mereka berhak ikut mengawasi. Pemerintah pusat juga perlu memastikan adanya sistem pelaporan yang terbuka dan mudah diakses.
Dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem e-governance, laporan keuangan Otsus dapat dibuat lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, arah penggunaan Dana Otsus ke depan perlu difokuskan pada pembangunan manusia.
Pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan dukungan bagi pelaku UMKM lokal harus menjadi prioritas.
Program yang menyentuh ekonomi rumah tangga, seperti penguatan perempuan pelaku usaha dan pelatihan kewirausahaan muda akan memberi dampak ganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut Dana Otsus Aceh tak kena efisiensi 2026
Aceh dan Papua Menuju Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud tanpa kontribusi dari seluruh daerah, termasuk Aceh dan Papua.
Aceh dengan potensi ekonomi syariah, pertanian, dan energi barunya, serta Papua dengan kekayaan alam dan keanekaragaman hayatinya, dapat menjadi dua pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan nasional.
Perpanjangan Otsus menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak lagi berpusat di Pulau Jawa, tetapi benar-benar menyebar ke seluruh pelosok negeri.
Dengan pengelolaan yang baik, Aceh dapat menjadi model ekonomi Islam modern yang berkeadilan sosial, sementara Papua dapat berkembang menjadi pusat ekonomi hijau dan pariwisata alam dunia.
Kedua daerah ini memiliki potensi besar untuk tidak hanya tumbuh bagi dirinya sendiri, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Otsus Sebagai Investasi Keadilan dan Kepercayaan
Pada akhirnya, perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Papua bukan sekadar urusan anggaran, melainkan simbol kepercayaan antara negara dan rakyatnya.
Negara menunjukkan kepedulian nya, sementara rakyat menunjukkan tanggung jawabnya melalui partisipasi dan pengawasan.
Hubungan ini harus dijaga agar Otsus benar-benar menjadi jembatan menuju kesejahteraan dan kemandirian. Kita tidak boleh memandang Otsus sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi keadilan dan kepercayaan sosial.
Selama implementasinya dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada rakyat, maka Otsus akan terus menjadi instrumen efektif untuk menghapus kesenjangan dan membangun kepercayaan antara pusat dan daerah.
Kini saatnya Otsus tidak hanya menjadi dana, tetapi menjadi daya bagi Aceh dan Papua untuk menatap masa depan yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
Karena pada akhirnya, Otsus bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan perwujudan nyata dari sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk memastikan efektivitas, pemerintah perlu memperkuat mekanisme evaluasi berbasis kinerja (performance-based policy) agar setiap rupiah Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di akar rumput.
Dengan cara ini, Otsus tidak hanya menjadi kebijakan yang berulang secara administratif, tetapi juga menjadi instrumen transformasi sosial-ekonomi yang terukur dan berkeadilan.
*Penulis Meilinda Tina Bella (Mahasiswi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
Baca juga: Serapan APBA rendah, MaTA: Buruk terhadap perjuangan peningkatan otsus 2,5 persen
