Untuk itu, SaKA meminta DKP Abdya lebih cermat dalam melakukan pembayaran proyek, mengingat potensi permasalahan hukum yang bisa timbul di kemudian hari.
“Jangan sampai Plt Kadis sebagai Pengguna Anggaran bermasalah di kemudian hari. Proyek itu dibangun agar para nelayan mudah melewati muara, jangan sampai anggaran ratusan juta habis tapi manfaatnya tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DKP Abdya, Jufrizal saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum melakukan PHO terhadap pengerjaan proyek tersebut.
“Belum PHO, nanti kita lihat dulu sesuai pengerjaannya, karena itu kan pengerukan, kita lihat dulu area pengurukan,” kata Jufrizal.
Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi proyek untuk mengukur kubikasi serta area yang telah dikeruk, mengingat muara tersebut memang sering mengalami pendangkalan meskipun sudah dilakukan pengerukan.
Baca: FOTO - Pengerukan sedimen muara pelabuhan perikanan
“Nanti kita ukur kubikasinya, kita ukur area dan kedalaman yang dikeruk, kan ada konsultan pengawas juga. Muara itu memang cepat kali dangkal, meskipun sudah beberapa kali dikeruk. Kalau ditahan pembayaran takutnya nanti kita dituntut pula karena kelebihan kubikasi,” ujarnya.
Jufrizal menyebutkan, bahwa batas kontrak proyek tersebut akan berakhir pada 12 Desember 2025, dan masih terdapat masa pemeliharaan selama dua bulan setelahnya.
“Kalau hasil PHO di lapangan masih kurang, tetap harus dikerjakan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pengerukan muara Lhok Pawoh menghadapi banyak hambatan teknis, karena wilayah tersebut dihantam pasir dari laut dan dari hulu muara yang terbawa ke hilir.
“Memang kesulitan di Lhok Pawoh seperti itu. Serba salah pengurukan, karena ada pasir dari laut menghantam ke darat dan dari hulu muara membawa ke hilir,” pungkas Jufrizal.
