Blangpidie (ANTARA) - Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar berhati-hati membayar proyek pengerukan muara dan kolam labuh Pelabuhan Perikanan (PPI) Lhok Pawoh, Manggeng, senilai Rp469 juta dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2025.
Ketua SaKA, Miswar, di Blangpidie, Rabu, mengatakan, meskipun proyek tersebut telah dinyatakan selesai oleh pihak rekanan, tetapi kondisi muara kembali mengalami pendangkalan hanya beberapa hari setelah alat berat meninggalkan lokasi.
“Kemarin kami sudah ke lokasi lagi melihat kondisi proyek PPI Lhok Pawoh. Dari hasil yang kita dapatkan di lapangan, proyek itu memang sudah selesai. Tapi kini kondisi muara itu kembali dangkal,” katanya.
Ia menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Kuta Makmur Perkasa itu rampung dalam waktu lima minggu. Tetapi, hasilnya tidak maksimal dan belum memberikan manfaat signifikan bagi nelayan setempat.
Baca: Pemerintah diminta evaluasi proyek pengerukan kolam labuh PPI Lhok Pawoh
“Ketika alat berat ekskavator sudah keluar dari lokasi, muara itu kembali dangkal. Jadi proyek itu sangat sedikit manfaatnya bagi masyarakat, tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan,” ujarnya.
Miswar menambahkan, pengerukan muara Lhok Pawoh telah beberapa kali dilakukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK), namun hasilnya tetap belum optimal.
“Dulu ada anggaran sekitar Rp200 juta, tapi hasilnya lebih lama dirasakan. Sekarang anggaran mencapai Rp469 juta, tapi beberapa hari sudah dangkal kembali. Artinya ada yang tidak beres dalam pengerjaan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh pihak rekanan kepada dinas terkait, bahkan saat pengerjaan masih berlangsung.
“Kita dapat info kalau proyek itu sudah di-PHO. Orang dinas dan rekanan langsung turun ke lokasi di saat proyek itu sedang dikerjakan. Tentu ini untuk mencari celah agar kubikasinya cukup. Tapi untuk apa kubikasinya cukup kalau tidak bisa dilalui oleh nelayan,” kata Miswar.
Untuk itu, SaKA meminta DKP Abdya lebih cermat dalam melakukan pembayaran proyek, mengingat potensi permasalahan hukum yang bisa timbul di kemudian hari.
“Jangan sampai Plt Kadis sebagai Pengguna Anggaran bermasalah di kemudian hari. Proyek itu dibangun agar para nelayan mudah melewati muara, jangan sampai anggaran ratusan juta habis tapi manfaatnya tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DKP Abdya, Jufrizal saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum melakukan PHO terhadap pengerjaan proyek tersebut.
“Belum PHO, nanti kita lihat dulu sesuai pengerjaannya, karena itu kan pengerukan, kita lihat dulu area pengurukan,” kata Jufrizal.
Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi proyek untuk mengukur kubikasi serta area yang telah dikeruk, mengingat muara tersebut memang sering mengalami pendangkalan meskipun sudah dilakukan pengerukan.
Baca: FOTO - Pengerukan sedimen muara pelabuhan perikanan
“Nanti kita ukur kubikasinya, kita ukur area dan kedalaman yang dikeruk, kan ada konsultan pengawas juga. Muara itu memang cepat kali dangkal, meskipun sudah beberapa kali dikeruk. Kalau ditahan pembayaran takutnya nanti kita dituntut pula karena kelebihan kubikasi,” ujarnya.
Jufrizal menyebutkan, bahwa batas kontrak proyek tersebut akan berakhir pada 12 Desember 2025, dan masih terdapat masa pemeliharaan selama dua bulan setelahnya.
“Kalau hasil PHO di lapangan masih kurang, tetap harus dikerjakan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pengerukan muara Lhok Pawoh menghadapi banyak hambatan teknis, karena wilayah tersebut dihantam pasir dari laut dan dari hulu muara yang terbawa ke hilir.
“Memang kesulitan di Lhok Pawoh seperti itu. Serba salah pengurukan, karena ada pasir dari laut menghantam ke darat dan dari hulu muara membawa ke hilir,” pungkas Jufrizal.
Pewarta: SuprianEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026