Aceh Tamiang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mulai menggelar sidang paripurna perdana pascabencana dengan agenda pembebasan lahan hunian tetap (huntap) untuk korban banjir bandang yang saat ini masih ditampung di pengungsian.
"Kesimpulan sidang paripurna tadi terkait pembebasan lahan yang di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru lebih kurang seluas empat hektare, sudah diputuskan untuk jadi hunian tetap sebanyak 500 unit," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Syaiful Bahri, di Aceh Tamiang, Senin.
Syaiful menjelaskan, pembangunan huntap tersebut bakal dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggunakan dana bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi.
"Lokasi yang akan dibangun huntap di lahan milik Pemda seluas empat hektare lebih. Sidang tadi khusus Huntap. Sementara ini baru satu titik, untuk huntara tadi tidak ada dibahas," ujarnya.
Ia menyatakan sidang paripurna pembebasan lahan pemda untuk huntap pengungsi ini berjalan baik. Meski di tengah bencana, anggota legislatif yang hadir juga memenuhi kuorum.
"Paripurna pembebasan lahan huntap ini mendesak untuk ditetapkan agar cepat dikerjakan, sehingga pengungsi korban banjir bisa mendapatkan rumah hunian tetap yang layak ditinggali," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail juga menegaskan bahwa pihaknya bersama legislatif telah memutuskan pembebasan lahan Pemda seluas empat hektare untuk pembangunan 500 unit huntap
"Sudah disepakati pembebasan lahan. Pembangunan segera dimulai oleh yayasan Buddha Tzu Chi, maka lahan itu harus cepat, kan," katanya.
Menurutnya, selain lahan Pemkab Aceh Tamiang, juga telah diusulkan pembebasan lahan HGU (hak guna usaha) perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut, baik untuk huntap maupun huntara.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang melalui surat dengan Nomor : Ist/42, perihal permohonan pembebasan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai relokasi lahan hunian sementara dan hunian tetap telah diberikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta.
Adapun jumlah rumah yang diusulkan Pemda Aceh Tamiang sebanyak 8.155 unit dengan estimasi lahan seluas 262 hektare.
"Setahu saya yang diajukan ada 14.000 unit huntap dan huntara. Tapi nanti di APBN baru disetujui. Saat ini yang sudah disetujui nampak bayangan 500 unit, dan segera diluncurkan," demikian Ismail.
Pewarta: Dede HarisonEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.