Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang menjadi terdakwa korupsi pengembangan tembakau dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Persidangan berlangsung secara virtual. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengikuti persidangan dari Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Terdakwa atas nama Ahmad Ready menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013. Terdakwa juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengembangan tembakau pada di dinas tersebut. 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Ahmad Ready membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan. 

Selain terdakwa Ahmad Ready, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni atas nama Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengembangan Tanaman Tembakau pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Usman diputus bersalah secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan karena hingga kini namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali dipanggil secara patut. 

Majelis hakim juga memvonis terdakwa Usman membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Jaksa tuntut mantan Kadis Bener Meriah 2,5 tahun penjara terkait korupsi tembakau
 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Usman membayar uang pengganti kerugian negara Rp139,48 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013 mengelola anggaran untuk pengembangan tembakau bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp581,7 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pengadaan bibit tembakau, pengadaan pisau rajang tembakau, pengadaan tikar jemur, pengadaan keranjang, sosialisasi dampak merokok, studi banding, dan lainnya.

Kegiatan dilaksanakan perusahaan CV Makmur Jaya dan CV Citra Pesangan. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian kegiatan tidak dikerjakan. Sedangkan anggaran tetap dicairkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan pengembangan tembakau tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp443,4 juta. 

Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah maupun terdakwa Ahmad Ready menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak.

Baca juga: Kejari Bener Meriah dakwa mantan kadis korupsi pengembangan tembakau



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026