Aceh Jaya (ANTARA) - Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) Aceh Jaya menyatakan dari total 24 unit usaha tambak udang yang beroperasi di kabupaten setempat 11 di antaranya belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

"Sejumlah perusahaan bahkan sudah beroperasi sejak 2016 lalu, namun ada yang belum pernah mengajukan izin sama sekali," kata Plt Kepala DKPP Aceh Jaya, Destin Rezawan, di Aceh Jaya, Kamis.

Hasil penelusuran di lapangan, menunjukkan beberapa titik tambak yang beroperasi tanpa izin bahkan sempat terjadi pembuangan limbah yang menyebabkan matinya sejumlah ikan di kawasan sungai. 

Destin menuturkan, pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi ke setiap pelaku usaha tambak untuk dapat mengurus izin, bahkan ada yang dilakukan secara door to door (didatangi langsung).

"Umumnya mereka beralasan adalah memerlukan waktu untuk pengurusan izin sedangkan mereka tidak bisa meninggalkan dan harus terus mengoperasikan tambaknya," katanya. 

Dirinya berharap, seluruh pengusaha tambak yang beroperasi di Aceh Jaya untuk dapat mengurus perizinan dan mengikuti aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari pencemaran lingkungan, terutama di kawasan pesisir.

"Harapan kita semua pengusaha segera dapat mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Destin Rezawan.

Berdasarkan data DKPP Aceh Jaya, adapun sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin usaha baik atas nama perusahaan atau kelompok yaitu Said Fazil, Basri, Mursal, Bukhari M Nur,  CV Kaki Putih Sekawan Samudera, CV Kaki Putih Inti Samudra, Azhari, CV Kaki Putih Sekawan Samudera,  PT Abujambari Aquatic, CV Mitra Rakyat, dan Tandioto (berkas belum lengkap).



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026