Banda Aceh (ANTARA) - Baitul Mal Aceh (BMA) mengumpulkan zakat dan infak mencapai Rp79,8 miliar selama 2025, bersumber dari ASN pemerintah Aceh, karyawan lembaga non pemerintah Aceh/instansi vertikal, badan usaha dan masyarakat umum lainnya.
“Alhamdulillah, capaian pengumpulan zakat dan infak pada tahun 2025 merupakan amanah besar yang diberikan masyarakat kepada Baitul Mal Aceh,” kata Ketua BMA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, di Banda Aceh, Selasa.
Dirinya mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan zakat dan infaknya melalui Baitul Mal Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat di bawah pemerintah Aceh.
M Yunus menyampaikan, zakat dan infak tersebut disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik dan masyarakat yang membutuhkan.
Baik melalui program bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan dan syiar Islam guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Baitul Mal Aceh terus berusaha untuk mengelola harta umat tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M Yunus.
Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Didi Setiadi merincikan, dana yang terkumpul pada 2025 itu yakni terdiri dari zakat sebesar Rp38,08 miliar dan infak mencapai Rp41,76 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya berkelanjutan Baitul Mal Aceh dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan dana umat.
Sebagai informasi, pengumpulan zakat dan infak pada 2025 ini mengalami penurunan jika dibandingkan 2024 lalu yang mencapai Rp95 miliar, terdiri dari zakat Rp59,9 miliar dan infak Rp35,5 miliar.
Karena itu, dalam kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh masyarakat Aceh, khususnya para muzakki dan aghniya untuk menunaikan kewajiban zakat serta menyalurkan infak dan sedekah melalui Baitul Mal Aceh.
Dengan demikian, semakin banyak zakat dan infak terkumpul, maka lebih banyak bantuan yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sehingga manfaat zakat dan infak dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat yang berhak di seluruh wilayah Aceh,” demikian Didi Setiadi.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas Kepala Baitul Mal Aceh Selatan dari dakwaan korupsi
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026